Garuda Ajukan Perpanjangan PKPU, Optimalkan Verifikasi dan Negosiasi
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dasar permohonan perpanjangan tersebut adalah mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung dan negosiasi kepada kreditur.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor dalam mencapai kesepakatan bersama.
Negosiasi dilakukan untuk membahas mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.
Sehubungan dengan tenggat waktu, Garuda berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU. Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.
“Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” kata Irfan, Rabu (11/5).
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda berkomitmen untuk menjamin operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal.
“Kami berterima kasih atas dukungan dan pengertian dari para kreditur sepanjang proses PKPU berlangsung, yang sejauh ini berjalan dengan lancar. Hal ini menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung telah menunjukan optimisme yang semakin solid terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya," katanya.
Kinerja operasional Garuda pada penutup kuartal I-2022 mulai menunjukkan peningkatan yang menjanjikan. Hal tersebut turut ditunjang oleh adanya relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara semakin meningkat.
"Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia serta akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan," kata Irfan.
Sebelumnya, Garuda dilanda krisis keuangan akibat kebijakan pembatasan perjalanan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini membuat lalu lintas penerbangan penumpang turun signifikan.
Perusahaan memasuki proses restrukturisasi utang yang diawasi pengadilan setelah menerima petisi yang diajukan terhadapnya pada Desember 2021. Perusahaan berkode saham GIAA ini berencana untuk mengurangi kewajibannya lebih dari 60% melalui proses restrukturisasi untuk bertahan di tengah pandemi.
Berdasarkan proposal yang diajukan, maskapai pelat merah ini berencana untuk mengurangi kewajibannya dari US$ 9,8 milar atau sekitar Rp 140 triliun menjadi US$ 3,7 miliar atau setara Rp 52 triliun.
Data Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia menunjukkan, kreditur Garuda mengajukan klaim penagihan utang hingga sekitar US$ 13,8 miliar atau setara Rp 198 triliun. Simak databoks berikut: