OJK Tindak 10 Perusahaan Investasi Bodong dan 100 Pinjol Ilegal

Happy Fajrian
29 Juli 2022, 20:50
ojk, pinjol ilegal, investasi ilegal, investasi bodong, satgas waspada investasi
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Juni 2022 kembali menemukan 10 perusahaan investasi bodong atau tanpa izin serta 100 kegiatan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kesepuluh perusahaan yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu 5 perusahaan melakukan money game; 1 perusahaan melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin; 3 perusahaan melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin; dan 1 entitas lainnya.

Advertisement

“SWI telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran pers, Jumat (29/7).

Beberapa perusahaan investasi bodong tersebut di antaranya PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema pondzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.

Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement