Aturan Baru, Penyelenggara Pinjol Wajib Miliki Modal Awal Rp 25 Miliar

Syahrizal Sidik
16 Juli 2022, 17:32
Aturan Baru, Penyelenggara Pinjol Wajib Miliki Modal Awal Rp 25 Miliar
Donang Wahyu|KATADATA
OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terbaru mengenai pinjam meminjam yang menggunakan teknologi (pinjol) atau fintech peer to peer (p2p) lending.

Aturan tersebut tertuang dalam  POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menjelaskan, POJK LPBBTI ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Selain itu, kata Anto, POJK ini juga merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016).

"POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016," kata Anto, dalam siaran pers, dikutip Sabtu (16/7).

Terdapat sejumlah ketentuan yang berlaku dalam POJK yang baru ini, antara lain, Pertama, penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar.

Kedua, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP); Ketiga, penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.

Keempat, penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan prinsip Syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK;

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...