Menkeu Tidak akan Turunkan Batas Pengusaha Kena Pajak Rp 4,8 Miliar

Abdul Azis Said
21 Oktober 2022, 21:41
pajak, kementerian keuangan, pengusaha kena pajak, sri mulyani
pajakonline
Pemerintah tidak akan mengubah batas pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini sebesar Rp 4,8 miliar seiring kondisi ekonomi yang masih penuh ketidakpastian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak akan mengubah ketentuan terkait batas atau threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini sebesar Rp 4,8 miliar. Wacana ini berhembus seiring batas PKP yang berlaku di Indonesia relatif tinggi sehingga masih banyak pengusaha 'nakal'.

"Kita tidak mengubah banyak kebijakan pajak dan lainnya dalam situasi sangat tidak pasti, kita akan coba observasi dari pemulihan ekonomi, sehingga terkait threshold dan segala macam itu tidak kami pikirkan untuk saat ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Oktober, Jumat (21/10).

Menkeu memastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk bisa menjaga stabilitas perekonomian. Ia melihat perekonomian domestik saat ini melanjutkan momentum pemulihan yang baik dan positif.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut rencana penurunan batas PKP masih sebatas kajian internal oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Adapun kajian dilakukan dengan mempertimbangan benchmarking otoritas pajak negara lain serta memperhatikan kondisi ekonomi.

Berdasarkan PMK 197/2013, batas PKP Rp 4,8 miliar artinya pengusaha yang beromzet di atas batas tersebut wajib memungut Pajak pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap barang dan jasa yang dijualnya. Ketentuan ini mulai berlaku awal 2014. Semula, aturan batas PKP yakni yang beromzet Rp 600 juta sebelum direvisi delapan tahun lalu.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...