DPR Duga 20% Saham Publik Vale Perusahaan Cangkang, ESDM DIminta Cek

Muhamad Fajar Riyandanu
5 Juni 2023, 20:28
vale, pt vale indonesia, saham publik vale, dpr, kementerian esdm, perusahaan cangkang
Arief Kamaludin|KATADATA
PT Vale Indonesia Tbk.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi, mendesak Kementerian ESDM untuk meninjau ulang 20% saham publik PT Vale Indonesia. Alasannya, Bambang mendapat informasi bahwa PT Vale memanfaatkan perusahaan cangkang untuk mengklaim pelepasan saham perusahaan ke publik.

"Kami ada informasi bahwa 20% saham publik bukan dikuasai oleh pasar domestik, mereka pakai cangkang perusahaan domestik. Infonya itu yang memiliki saham 20% mereka-mereka juga," kata Bambang dalam rapat kerja (Raker) dengan Kementerian ESDM pada Senin (5/6).

Bambang juga menduga ada nama PT Sumitomo di saham publik Vale Indonesia. Padahal PT Sumitomo sudah memiliki porsi saham tersendiri yang tercatat dalam pemegang saham Vale.

Merujuk Minerba One Data Indonesia (MODI), pemegang saham Vale Indonesia terdiri dari Vale Canada Limited dengan 43,79%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID 20%, Vale Japan Limited 0,55%, Sumitomo Corporation 0,14%, dan publik 20,49%.

"Bahkan terindikasi ada dana pensiun PT Sumitomo. Padahal PT Sumitomo sendiri sudah memiliki saham yang tercatat di PT Vale. Menurut kami ini palsu-palsu lah yang 20% publik ini karena 80% dimiliki mereka juga dengan baju publik," ujar Bambang.

Menanggapi informasi tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif akan menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa komposisi kepemilikan saham publik PT Vale Indonesia.

Dia juga mengatakan bahwa kementeriannya juga bakal mempelajari prosedur mengenai pasar bursa Indonesia menurut aturan OJK. "Mengenai indikasi kepemilikan saham publik Vale yang pemiliknya asing, tentu saja ini harus kami cek ke OJK," kata Arifin.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...