Pemerintah Sepakati Berbagai Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik

Dimas Jarot Bayu
14 Januari 2019, 20:52
Serah Terima Mobil Listrik
Michael Reily|Katadata
Alat pengisian ulang mobil listrik

 Pemerintah menyepakati beberapa insentif fiskal untuk industri kendaraan bermotor listrik. Ketentuan tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini telah selesai diharmonisasi.

"Sudah ada persetujuan harmonisasi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/1).

Salah satu insentif fiskal yang akan diberikan melalui Perpres tersebut adalah penghapusan bea masuk atau berlaku tarif nol persen bagi impor kendaraan listrik. Insentif lainnya adalah dengan penurunan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, PPnBM bagi kendaraan listrik sekitar 50% lebih rendah dibandingkan kendaraan biasa. Hal ini akan membuat harga kendaraan bermotor listrik dapat lebih murah dibandingkan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Alhasil, dengan harga jual mobil listrik yang terjangkau, masyarakat mampu membeli mobil listrik. Selama ini, salah satu kendala yang dialami mobil listrik adalah harganya yang dianggap 30% lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional.

"Jadi pada dasarnya beberapa kategori dari mobil listrik akan diberikan suatu insentif dalam bentuk perbedaan pajak, PPnBM-nya," kata Sri Mulyani.

Insentif tak hanya diberikan kepada industri produsen kendaraan bermotor listrik. Sri Mulyani mengatakan, akan ada insentif yang disiapkan bagi industri pendukung, seperti industri baterai, industri pengisi daya baterai, hingga pembuat komponen kendaraan bermotor listrik.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...