Pemerintah Sepakati Berbagai Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik
Pemerintah menyepakati beberapa insentif fiskal untuk industri kendaraan bermotor listrik. Ketentuan tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini telah selesai diharmonisasi.
"Sudah ada persetujuan harmonisasi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/1).
Salah satu insentif fiskal yang akan diberikan melalui Perpres tersebut adalah penghapusan bea masuk atau berlaku tarif nol persen bagi impor kendaraan listrik. Insentif lainnya adalah dengan penurunan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor listrik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, PPnBM bagi kendaraan listrik sekitar 50% lebih rendah dibandingkan kendaraan biasa. Hal ini akan membuat harga kendaraan bermotor listrik dapat lebih murah dibandingkan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Alhasil, dengan harga jual mobil listrik yang terjangkau, masyarakat mampu membeli mobil listrik. Selama ini, salah satu kendala yang dialami mobil listrik adalah harganya yang dianggap 30% lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional.
"Jadi pada dasarnya beberapa kategori dari mobil listrik akan diberikan suatu insentif dalam bentuk perbedaan pajak, PPnBM-nya," kata Sri Mulyani.
Insentif tak hanya diberikan kepada industri produsen kendaraan bermotor listrik. Sri Mulyani mengatakan, akan ada insentif yang disiapkan bagi industri pendukung, seperti industri baterai, industri pengisi daya baterai, hingga pembuat komponen kendaraan bermotor listrik.
Saat ini, rancangan Perpres tersebut akan dikonsultasikan kepada Komisi XI DPR. Sri Mulyani mengatakan, konsultasi dengan parlemen diwajibkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM. "Kami perlu sampaikan konsultasi dan kami akan segera menulis surat segera," kata Sri Mulyani.
(Baca: Kendaraan Listrik Berpotensi Pangkas Impor BBM Rp 798 Triliun)
Indonesia menargetkan produksi kendaraan bermotor listrik dapat mencapai 20% dari total produksi kendaraan bermotor pada 2025. Artinya, enam tahun mendatang ada 400 ribu mobil dan dua juta motor listrik yang diproduksi di Indonesia.
Menurut Airlangga, saat ini di Indonesia sudah ada perusahaan yang memproduksi motor listrik. "Berbagai merek sudah mulai produksi," ujarnya.
Industri kendaraan bermotor listrik dapat dipacu semakin pesat jika Perpres tentang Kendaraan Bermotor Listrik telah rampung. Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan parlemen terkait masalah fiskal.
Pasalnya, dalam aturan tersebut ada usulan untuk memberi bea masuk 0% bagi impor mobil listrik ke Indonesia. Selain itu, ada usulan penurunan PPnBM bagi kendaraan bermotor listrik. "Ada konsultasi antara Menteri Keuangan dan parlemen, Komisi XI. Sesudah itu kita jalan," kata Airlangga.
(Baca: Pertamina Pasang SPLU Pertama untuk Kendaraan Listrik)