Pemerintah Segera Sahkan Perpres CCS, Ini Poin-poinnya

Rena Laila Wuri
23 Januari 2024, 15:16
Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur implementasi penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture Storage (CCS).
123RF.com/Dilok Klaisataporn
Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur implementasi penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture Storage (CCS).
Button AI Summarize

Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur implementasi penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture Storage (CCS). Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kami sedang mempersiapkan pengumuman Peraturan Presiden tentang penyimpanan karbon, yang secara resmi disahkan oleh beberapa menteri Indonesia," kata Luhut saat peluncuran International Indonesia CCS Forum 2024 di Jakarta, Selasa (23/1).

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Jodi Mahardi membenarkan aturan tersebut akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.

"Dari sisi Perpresnya itu harusnya dalam waktu dekat sudah akan di-launch resmi, semua proses dan tahapan birokrasi sudah dilalui dan selesai," kata Jodi.

Jodi mengatakan Pepres ini akan mengatur beberapa hal penting soal penerapan CCS. Berikut ini poin-poinnya.


1. Mengatur penerapan CCS di luar wilayah kerja atau blok migas di Indonesia. Hal ini mengingat potensi pengembangan CCS paling besar di Indonesia berada di depleted reservoir dan saline aquifer, yang berada di luar wilayah kerja migas. "Jadi ini memungkinkan operator untuk melakukan (pengembangan) di sana," ucapnya.

2. Perpres itu juga akan membuka kemungkinan industri di luar migas untuk melakukan pengembangan CCS. “Jadi akan lebih banyak sektor, misalnya (industri) besi baja, kaca, dan smelter bisa menggunakannya," ujar Jodi.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...