Feodalisme: Pengertian, Sejarah, dan Ciri-Ciri Masyarakat Feodal
Feodalisme adalah sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan besar kepada golongan bangsawan atau mengagung-agungkan jabatan dibanding prestasi. Budaya feodalisme ini sudah mengakar dalam masyarakat Indonesia karena memang merupakan warisan dari zaman kerajaan yang menganut sistem patron-klien hampir sama seperti yang terjadi pada masyarakat di Jepang. (Situmorang, 1995: 18-20).
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan feodalisme adalah:
- Sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan
- Sistem sosial yang mengagung-agungkan jabatan atau pangkat dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja
- Sistem sosial di Eropa pada Abad Pertengahan yang ditandai oleh kekuasaan yang besar di tangan tuan tanah.
Dalam Oxford Learner's Dictionary dijelaskan bahwa feodalisme adalah sebuah sistem sosial kemasyarakatan yang berkembang di Eropa pada Abad Pertengahan. Sistem feodalisme menunjukkan masyarakat yang bekerja untuk tuan tanah dan mendapatkan upah dari mereka.
Berdasarkan buku Sejarah Lengkap Dunia Abad Pertengahan 500-1400 M, feodalisme berasal dari bahasa Inggris feudalism. Kata feudal berasal dari bahasa Latin feudum yang sama artinya dengan fief, yakni sebidang tanah yang diberikan untuk sementara (bukan hak milik permanen, maksudnya hanya selama dia menjabat) kepada seorang vasal.
Vasal adalah penguasa bawahan atau pemimpin militer, sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada lord sebagai pemilik tanah tersebut. Inti dari feodalisme adalah tanah sebagai sumber kekuasaan, orang yang berkuasa adalah orang yang punya tanah.
Sejarah Feodalisme
Mengutip buku Sejarah Peradaban Dunia Lengkap, tren feodalisme dikenal di Eropa pada abad pertengahan (dark ages) saat terjadi ledakan demografi, kerusuhan dari kaum Barbar (jermanik) yang bakal meruntuhkan Romawi dan Pembagian Romawi menjadi Romawi barat dan timur. Feodalisme pada Abad Pertengahan Eropa mengakibatkan kekerasan, penindasan, dan kesewenang-wenangan dari kalangan penguasa.
Dalam buku Kolonialisme: Eksploitasi dan Pembangunan Menuju Hegemoni dijelaskan, seiring keruntuhan Romawi, feodalisme sebagai upaya mempertahankan eksistensi dan kedaulatan Romawi berubah bentuk. Feodalisme menjadi berprinsip pada kinerja atau tinggi rendahnya mobilitas yang menjadi tolak ukur status sosial.
Bentuk pergeseran ini menghasilkan suatu paham baru, yaitu kapitalisme. Paham kapitalisme memandang penguasa tidak selalu berasal dari keturunan bangsawan. Kapitalisme lebih bebas dan terbuka, di mana penguasa adalah siapapun yang memiliki modal tanpa memandang kasta.
Ciri Khas Feodalisme
Prof. Dr. Habib Mustopo, dkk. dalam buku Sejarah menjelaskan bahwa ciri khas feodalisme adalah ketaatan mutlak dari lapisan bawahan kepada atasannya. Feodalisme melahirkan sistem piramida masyarakat feodal.
Dalam susunan piramida masyarakat feodal, raja berada pada posisi teratas, kemudian di bawahnya terdapat bangsawan-bangsawan tinggi kerajaan (kaum aristokrat). Di bawah raja juga terdapat bupati yang berkuasa di suatu daerah, kemudian di bawahnya ada kepala-kepala rakyat, dan yang paling bawah adalah rakyat.
Masyarakat Feodal
Masyarakat feodal adalah masyarakat yang berorientasi pada nilai pelayanan yang berlebihan terhadap penguasa, pejabat, birokrat, atau orang yang dituakan.
Seperti dijelaskan sebelumnya, yang berkuasa dalam masyarakat feodal adalah kaum bangsawan dan tuan tanah. Semakin dekat hubungan darah seseorang bangsawan dengan raja yang sedang memerintah, semakin tinggilah status sosialnya dalam struktur masyarakat feodal.
Berdasarkan buku Ibn Rusyd dan Averroisme, Masyarakat feodal ini telah berjalan sejak tahun 900 M dan meliputi sebagian besar wilayah Eropa. Awalnya, masyarakat feodal berkembang di Prancis hingga ke bagian barat Itali. Ciri utama masyarakat feodal pada abad pertengahan adalah penguasaan tanah oleh bangsawan.
Dr. Antonius Purwanto dalam buku Sosiologi Industri dan Pekerjaan menjelaskan, masyarakat feodal muncul setelah masyarakat mengenal teknologi cara bercocok tanam dan pemeliharaan hewan ternak. Kegiatan pertanian merupakan dasar dari masyarakat feodal. Oleh sebab itu, masyarakat feodal sering disebut masyarakat agraris-feodal.
Masyarakat feodal telah mengenal pembagian kerja sehingga muncul stratifikasi sosial antara penguasa (elite) dan yang dikuasai (massa atau orang biasa). Kaum elite adalah raja, bangsawan, dan para tuan tanah. Orang biasa atau massa adalah para petani, tukang, dan pedagang.
Pembagian kerja dalam masyarakat feodal mengakibatkan ketergantungan antar anggota masyarakat. Petani atau peternak akan menjual kelebihan hasil pertanian atau ternak lalu hasilnya digunakan untuk membeli kebutuhan. Para petani juga harus membayar pajak kepada penguasa.
Pola Dasar Masyarakat Feodal
Kun Maryati dalam Sosiologi menjelaskan pola dasar masyarakat feodal sebagai berikut.
- Raja dan kaum bangsawan merupakan pusat kekuasaan yang harus ditaati dan dihormati oleh rakyatnya karena raja memiliki hak istimewa.
- Terdapat lapisan utama, yaitu raja dan kaum bangsawan (kaum feodal) dan lapisan di bawahnya adalah rakyat.
- Adanya pola ketergantungan dan patrimonialistik. Artinya, kaum feodal merupakan tokoh panutan yang harus disegani, sedangkan rakyat harus hidup menghamba dan selalu dalam posisi dirugikan.
- Terdapat pola hubungan antar kelompok yang diskriminatif, yaitu kaum feodal memperlakukan bawahannya secara tidak adil dan sewenang-wenang.
- Golongan bawah cenderung memiliki sistem stratifikasi tertutup.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa feodalisme adalah sistem sosial di mana kepemilikan tanah merupakan sumber kekuasaan dan rakyat bekerja di bidang pertanian untuk mendapatkan upah dari pemilik tanah.