Pembatalan Aturan Pajak E-Commerce

Metta
Oleh Metta Dharmasaputra. - Padjar Iswara
1 April 2019, 22:52
Metta
Ilustrator: Betaria Sarulina

Jika tak hati-hati, adanya berbagai persyaratan di marketplace, bahkan bisa mengancam keberlangsungan perusahaan lapak digital yang sedang tumbuh. Ini dikarenakan, akan terjadi perpindahan massal para penjual dari marketplace ke media sosial. Pemerintah pun tentu akan semakin sulit jadinya untuk menjangkau para wajib pajak.

Kedua, perlu juga diantisipasi, penyerahan NPWP dan NIK bagi para seller yang kebanyakan para pelaku usaha mikro, akan mempengaruhi minat masyarakat untuk memulai usaha baru.

Survei PayPal menunjukkan, sekitar 9 persen pelaku usaha transaksi digital bahkan berusia di bawah 20 tahun, masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Mayoritas pelaku usaha ini tidak pernah memiliki NPWP. Karena itu, dibutuhkan waktu yang cukup untuk sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha pemula ini.

Survei idEA terhadap sekitar 2.000 UMKM di 10 kota di Indonesia pada 2017 juga menunjukkan, ada 10 persen penjual dari kalangan UMKM yang belum pernah berusaha sebelumnya. Mereka baru mulai mencoba-coba berbisnis kecil-kecilan dengan menjual barang secara online di marketplace.

Menjaga keberlangsungan para UMKM ini tentu saja sangat penting, mengingat  kini diperkirakan terdapat sekitar 10 juta penjual aktif yang bertransaksi via e-commerce. Sebagian besar di antaranya bahkan merupakan pengusaha mikro dengan pendapatan kurang dari Rp 300 juta tiap tahun.

Keberadaan mereka seiring dengan perkembangan pesat transaksi e-commerce di Indonesia dalam tiga tahun terakhir, dan diperkirakan akan terus membesar. Studi McKinsey menyebutkan, nilai barang yang diperjualbelikan (gross merchandise value) sudah mencapai US$ 8 miliar pada 2017, dan diperkirakan akan meningkat delapan kali lipat pada 2022 menjadi US$ 55-65 miliar.

Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia memang merupakan negara dengan nilai ekonomi digital terbesar dan bertumbuh paling pesat. Berdasarkan riset Google-Temasek, nilai ekonomi digital Indonesia yang mencapai US$ 27 miliar pada 2018, diperkirakan akan melesat hingga US$ 100 miliar (sekitar Rp1.440 triliun) pada 2022.

Melihat besarnya potensi ini, Presiden Joko Widodo pada  21 Juli 2017 telah meneken Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE)/Road Map e-Commerce Tahun 2017-2019.

Perpres itu mengamanatkan perlunya upaya mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-commerce), usaha pemula (startup), pengembangan usaha, dan percepatan logistik.

Dalam kaitan itu, keputusan Sri Mulyani untuk menarik PMK 210/2018 sebuah langkah tepat yang patut diapresiasi.

Diperlukan kehati-hatian dan waktu yang cukup untuk melakukan kajian secara lebih mendalam, sembari menyiapkan sistem/regulasi perpajakan yang tepat dan adil bagi semua platform e-commerce. Dengan begitu, diharapkan industri e-commerce Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Langkah ini pun sekaligus menegaskan kembali sikap Sri Mulyani, seperti dinyatakan dalam pertemuan tahunan Bank Dunia-IMF di Bali akhir tahun lalu, bahwa pemerintah akan mendorong tumbuh kembangnya industri digital, yang menjadi masa depan ekonomi Indonesia.

Halaman:
Metta
Metta Dharmasaputra.
Pendiri Katadata Insight Center
Editor: Redaksi

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...