Memilih Model Bisnis Hulu Migas

A. Rinto Pudyantoro
Oleh A. Rinto Pudyantoro
12 Agustus 2017, 10:03
No image
Ilustrator: Betaria Sarulina

Dilematis bagi Indonesia, apakah sebaiknya menggunakan model konsesi atau model kontrak jasa. Mempertimbangkan potensi cadangan migas Indonesia yang tidak terlalu besar dan juga risiko ekplorasi yang tinggi, sebenarnya yang lebih cocok adalah model konsesi.

Statistik menunjukan cadangan minyak Indonesia tahun 2016 tercatat hanya 0,19% dibandingkan cadangan dunia, dan hanya 1,10% dibandingkan Venezuela. Gas masih agak lumayan. Namun juga tidak terlalu besar. Dibandingkan cadangan dunia hanya sebesar 1,96% dan 12,03% jika dibandingan Rusia.

Persoalannya, migas adalah produk yang menguasai hajat hidup orang banyak. Seluruh penduduk Indonesia mengkonsumsi migas sebagai sumber energi. Semestinya mengacu pada paham state property, sebagaimana tertuang dalam UUD 45 Pasal 33. Penggunaan model konsesi untuk usaha hulu migas dipandang menyalahi konstitusi.

Mengacu paham state property yang tertuang dalam UUD 45, maka model kontrak jasa yang lebih cocok bagi Indonesia. Namun, rupanya tidak didukung oleh rasio kesuksesan eksplorasi dan potensi cadangan migas.

Kesimpulannya, kedua model yaitu model konsesi dan kontrak jasa bukanlah model yang cocok untuk Indonesia dalam pengusahaan hulu migas.

Model kontrak bagi produksi kemudian diperkenalkan, yang merupakan titik tengah yang diharapkan menjadi salah satu solusi. Sebab, model kontrak ini menjaga penguasaan sumber daya alam migas tetap pada negara yang berarti tetap menganut paham state property. Di saat bersamaan ketika kontraktor menandatangani kontrak, kontraktor menyatakan bersedia menanggung risiko eksplorasi.

Namun, di tengah dinamika perekonomian global dan dampak dari sosiopolitik serta ekonomi nasional, rupanya model bagi produksi yang mengunakan mekanisme cost recovery menyisakan perselisihan antar-para pemangku kepentingan.

Pangkal masalahnya bisa karena traumatik terhadap ketidakterbukaan informasi di masa lampau atau pemahaman yang tidak komplit tentang istilah cost recovery yang diikuti dengan analisis yang menyesatkan. Termasuk tuduhan pemborosan biaya dan belanja yang tidak perlu, sementara cost recovery sebagian ditanggung oleh negara proporsional sesuai kontrak.

Namun, semua itu sebenarnya berporos pada trust yang mulai menipis terhadap kegiatan usaha hulu migas secara keseluruhan. Usaha hulu migas dicurigai tidak dilaksanakan secara efektif dan efesien, walau pengujian secara akademis dan impiris belum pernah tersaji membuktikannya.

PSC gross split

Melalui Peraturan Menteri No 8 tahun 2017, pemerintah meluncurkan model bisnis hulu migas baru yang disebut kontrak bagi produksi (PSC) gross split. Karena bentuknya kontrak, maka prinsip dasar yang ada dalam model kontrak tidaklah hilang, termasuk dalam hal penguasaan sumber daya alam migas oleh Negara.

PSC gross split adalah rumpun model kontrak. Modifikasi terjadi pada pola kalkulasi bagi hasil yang relatif menyerupai model royalty and tax. Oleh karenanya, model PSC gross split boleh dibilang model hybrid, yang merupakan persilangan antara model kontrak bagi produksi dan model konsesi.

PSC gross split sering disebut sebagai sebuah terobosan yang didasarkan pada motivasi bahwa pemerintah mengupayakan yang paling baik untuk negara. PSC gross split memastikan akan menghilangkan dispute  dan debat berkepanjangan tentang cost recovery.

Namun layaknya sebuah ide baru, biasa saja jika mendapatkan sanggahan, kritik dan masukan. Sebagian pengamat tidak mempercayai bahwa model baru tersebut lebih bagus dari yang lama. Walaupun tetap saja ada yang memberikan dukungan terhadap implementasi model PSC gross split, karena dianggap memberikan fleksibilitas terhadap kontraktor dalam berbisnis.

Lepas dari pro dan kontra yang terjadi, pada akhirnya pasar yang nanti akan melakukan penilaian dan evaluasi. Pemerintah rasanya tidak menutup mata dan telinga untuk suatu kali melakukan perbaikan dan penyempurnaan jika memang dipandang perlu.

Halaman:
A. Rinto Pudyantoro
A. Rinto Pudyantoro
Dosen Ekonomi Energi Universitas Pertamina dan Penulis Buku Bisnis Migas

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...