Menata Reklamasi Teluk Jakarta

Rio Christiawan
Oleh Rio Christiawan
5 September 2020, 11:00
Rio Christiawan
Ilustrator: Joshua Siringo Ringo | Katadata
Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan reklamasi di kawasan pantai barat dan pantai timur Ancol menggunakan tanah yang diambil dari hasil pengerukan sungai di Jakarta.

Kuhn (2000), menjelaskan implementasi asas hukum ‘in dubio pro natura’ yang artinya dalam keraguan maka kepentingan konservasi lingkungan harus didahulukan dan hal ini dipergunakan sebagai dasar Mahkamah Agung dalam memutus persoalan reklamasi sebagaimana tercantum dalam putusannya. Artinya, jika kini reklamasi, sebagaimana terakhir dilaksanakan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 menggunakan pendekatan manfaat (utilitarianis) maka akan terjadi kontradiksi dengan aturan hukum yang ada sebelumnya maupun putusan pengadilan terkait dengan pelaksanaan reklamasi di teluk utara Jakarta.

Kini pelaksanaan reklamasi di kawasan rekreasi Dufan (Dunia Fantasi) dan Taman Impian Jaya Ancol mengandung risiko secara hukum, yakni jika diuji melalui pengadilan dan jika pengadilan konsisten bersikap sama dengan putusan nomor 227 K/TUN/2020 pada 4 Juni 2020 maka Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 akan rawan dibatalkan.

Konsistensi dan Kepastian Hukum

Mengacu pada pengalaman yang telah terjadi, sebenarnya reklamasi diatur sejak Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) pada 1995, yakni reklamasi masuk dalam proyek strategis nasional sehingga diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan di level operasional provinsi diterbitkan Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 1995. Demikian juga putusan nomor 12/PK/TUN/2011 MA menyatakan bahwa reklamasi sah, legal, dan tidak melanggar kaidah lingkungan sehingga reklamasi dapat dilanjutkan pembangunannya.

Sebaliknya, kini reklamasi (secara hukum) saling bertentangan satu sama lain, Misalnya, putusan Mahkamah Agung nomor 12/PK/TUN/2011 bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nomor 227 K/TUN/2020, Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 bertentangan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 sehingga mengabaikan persoalan kepastian hukum terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

Guna menata persoalan reklamasi di teluk utara Jakarta maka dalam hal ini perlu dikesampingkan ‘politisasi’ dari pelaksanaan reklamasi yang justru terbukti menciptakan ketidakpastian hukum. Kelayakan reklamasi perlu diputuskan dan ditata melalui kebijakan tata ruang jangka panjang yang matang, demikian juga kebijakan tata ruang terkait reklamasi tersebut tentu mengakomodir kajian lingkungan sehingga kebijakan tata ruang yang tepat dapat menjadi pedoman bagi penyusunan payung hukum terkait pelaksanaan reklamasi atau pemberhentian dari reklamasi itu sendiri.

Tata ruang dan kepastian hukum menjadi fondasi penting untuk mengakhiri polemik terkait reklamasi itu sendiri. Kebijakan tata ruang yang tepat akan menemukan kompromi antara prokonservasi dan pro-utilitarianis yang selama ini ditarik dalam dua ekstrem dan dipertentangkan untuk kepentingan politik yang justru merugikan masyarakat banyak. Kebijakan tata ruang terkait reklamasi perlu mengacu pada hasil rekomendasi Badan Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) dan dibarengi dengan adanya  Perda Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Dengan kebijakan tata ruang yang tepat maka orientasi dan kelayakan kegiatan reklamasi juga dapat ditentukan secara tepat. Demikian juga penting untuk adanya kepastian hukum terhadap kegiatan reklamasi itu sendiri.

Halaman:
Rio Christiawan
Rio Christiawan
Dosen Program Studi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, Spesialisasi Hukum Lingkungan dan Agraria
Editor: Redaksi

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...