Manifesto Politik 1945 dan Demokrasi Kita

Nicky Fahrizal
Oleh D. Nicky Fahrizal
18 April 2022, 17:44
Nicky Fahrizal
Katadata

Persiapan Pemilu 2024 merupakan agenda krusial yang menjadi perhatian dan perdebatan di ruang publik beberapa waktu silam. Ini terutama terkait wacana penundaan pemilu 2024. Kita apresiasi sikap pemerintah yang siap dan fokus pada persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. 

Namun, sebagai warga republik, kita perlu memberikan pendapat kritis agar persiapan Pemilu 2024 sesuai dengan amanat konstitusi, sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 22E UUD 1945. Dalam arti lain, Pemilu berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan tujuan yang ingin kita capai bersama.

Secara fundamental Pemilu adalah sarana aspirasi rakyat yang perlu terus diperbaharui mekanismenya. Agar mampu memberikan kontribusi bagi demokrasi kita, tentunya terwujudnya demokrasi yang sehat, substansial, dan berkelanjutan.

Dari sudut pandang konstitusi, Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur, serta didukung oleh penyelenggara pemilu yang independen dan kompeten akan mendorong aspirasi rakyat membentuk suatu pemerintahan yang demokratis. Apabila diobservasi lebih dalam, konsepsi ini berkelindan dengan pemikiran Thomas Paine, seorang filsuf politik yang turut menginspirasi revolusi Amerika Serikat pada tahun 1776. 

Dalam pandangan Paine, dalam konstitusi modern; konstitusi hadir mendahului pemerintah. Maka konsekuensinya, pemerintah adalah subjek yang dibentuk oleh konstitusi. Dengan demikian, rakyat yang membentuk konstitusi menjadi penting. 

Lebih jauh, Paine menjelaskan mengenai pembedaan atas kekuasaan, yakni; pertama, kekuasaan yang terbentuk dan dijalankan oleh pemerintah sebagaimana konstitusi memberikannya. Oleh karenanya, konstitusi juga diartikan sebagai dokumen yang terdiri atas elemen-elemen penyelenggaraan negara (the body of elements); cara kekuasaan dijalankan, cara memilih keanggotaan parlemen, dan eksekutif, serta prinsip-prinsip yang mengikat suatu pemerintahan.

Kedua, mengenai kekuasaan konstituen, yang ada di tangan rakyat, di mana memberikan konsepsi bahwa keutamaan atau kepentingan rakyat di atas jabatan pemerintah (Martin Loughlin, Foundation of Public Law, 2010).

Dengan demikian, melalui konsepsi Paine, bila dikembangkan lebih lanjut dalam konteks Indonesia, maka Pemilu merupakan saluran konstitusional di mana rakyat memberikan mandat untuk dibentuknya suatu pemerintahan yang sah dan memiliki legitimasi. Di sisi yang lain, melalui pemilu, rakyat memberikan agenda kepada pemerintah untuk dijalankan sebagai aspirasi yang utama. Lebih-lebih aspirasi tersebut merupakan pemenuhan kesejahteraan umum dan memastikan jaminan kebebasan warga negara.

Selanjutnya, bila kita refleksikan secara mendalam antara pemilu dan demokrasi, maka kedua hal tersebut memiliki korelasi yang kuat. Hal ini dikarenakan keterpaduan pemilu dan demokrasi membentuk suatu tuntutan yakni; keutamaan warga negara dan aspirasi untuk membentuk pemerintahan konstitusional. Maka, keutamaan dan aspirasi pemerintahan konstitusional dalam konteks Indonesia, telah menjadi pilar pokok yang krusial dalam menopang Republik Indonesia sejak awal revolusi kemerdekaan.

Unjuk Rasa Tolak Penundaan Pemilu 2024
Unjuk Rasa Tolak Penundaan Pemilu 2024 (Muhammad Zaenuddin|Katadata)
 

Manifesto Politik 1945

Halaman:
Nicky Fahrizal
D. Nicky Fahrizal

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...