Momentum Berinvestasi dari Dana Repatriasi

Juky Mariska
Oleh Juky Mariska
29 April 2022, 07:30
Juky Mariska
Katadata/Ilustrasi: Joshua Siringo-Ringo
Executive Vice President, Wealth Management Head, Bank OCBC NISP

Deklarasi aset dalam negeri dan repatriasi aset luar negeri

WP yang ingin memanfaatkan tarif lebih rendah dapat melakukan deklarasi aset dalam negeri, atau menarik ataupun mencairkan aset luar negeri kembali ke Indonesia melalui sistem perbankan. Pada kategori ini, tidak ada batasan pada instrumen investasi, selama dilakukan di wilayah NKRI untuk lima tahun ke depan.

Deklarasi aset dalam negeri dan repatriasi aset luar negeri yang diinvestasikan dalam instrumen khusus

Kategori tarif ini dapat dipilih oleh WP yang ingin memanfaatkan tarif PPS terendah pada setiap skema kebijakan. Aset deklarasi dan repatriasi diinvestasikan pada jenis instrumen khusus, seperti SBN khusus PPS, investasi pada sektor hilirisasi dan energi terbarukan.

Berdasarkan PMK 196/ PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela, terdapat beberapa ketentuan terkait investasi, antara lain:

  1. WP dapat berperpindah investasi sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama lima tahun.
  2. Investasi harta bersih dapat dilakukan secara bertahap, namun paling lambat pada 30 September 2023 investasi harus dilakukan secara penuh.
  3. Minimal investasi lima tahun terhitung sejak seluruh kewajiban investasi sebagaimana tercantum di surat keterangan telah terpenuhi. Atau dalam hal tidak terpenuhi, jangka waktu lima tahun dihitung sejak 30 September 2023.
  4. Ketentuan perpindahan investasi pada instrumen khusus PPS:
    • Dilakukan setelah dua tahun sejak keseluruhan investasi terpenuhi, atau dua tahun sejak 30 September 2023 dalam hal kewajiban seluruh investasi tidak terpenuhi;
    • Dibatasi hanya dua kali perpindahan selama jangka waktu investasi dengan maksimal satu kali perpindahan dalam satu tahun kalender;
    • Perhitungan jangka waktu lima tahun investasi terhenti apabila terdapat waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan investasi setelahnya.

Bagi WP yang ingin berinvestasi di dalam negeri tentunya ingin mengetahui prospek investasi dan ekonomi Indonesia terutama dalam lima tahun ke depan. Dengan membaiknya prospek ekonomi Indonesia, terutama pasca-pandemi, tidak ada salahnya para WP memanfaatkan kesempatan repatriasi pada PPS ini untuk berinvestasi di Indonesia.

Nilai tukar rupiah pun terlihat cukup stabil di tengah gejolak tekanan geopolitik antara Rusia dan Ukraina, serta kenaikan harga energi global. Hal ini sangat berbeda dibandingkan dengan beberapa tahun lalu ketika gejolak eksternal dengan mudah mendorong rupiah untuk melemah.

Dengan siklus commodity boom global saat ini, Indonesia sebagai negara pengekspor energi dan komoditas pun turut menuai kenaikan. Sejumlah kelas aset tercatat menguat. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun naik lebih dari 10 % sejak awal tahun, per 13 April 2022.

Menengok siklus commodity boom sebelumnya di 2000-an, siklus ini bertahan sekitar 10 tahun yang dipicu oleh industrialisasi beberapa negara berkembang saat itu seperti Brazil, Rusia, India dan Cina. Pada 2001 hingga 2008, sebelum terjadi krisis keuangan global, IHSG melesat lebih dari 500 % didorong oleh penguatan sektor pertambangan dengan kinerja lebih dari 2700 % dalam periode yang sama.

Dengan perbaikan prospek ekonomi Indonesia ini, investor yang memiliki profil risiko agresif dan horison investasi jangka panjang dapat mendiversifikasi portofolio pada kelas aset saham melalui reksa dana saham. Sementara investor dengan profil risiko lebih moderat dan menyukai pendapatan reguler dapat mengalokasikan investasi pada kelas aset seperti obligasi.

Imbal hasil obligasi pemerintah 10 tahun yang saat ini tercatat di kisaran tujuh persen merupakan level yang cukup netral untuk mengakumulasi kelas aset tersebut. Apalagi dengan mulai terantisipasinya kenaikan suku bunga The Fed di AS.

Halaman:
Juky Mariska
Juky Mariska
Wealth Management Head

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...