Sistem Pembayaran Inklusif Percepat Transformasi Ekonomi Digital

Pingkan Audrine
Oleh Pingkan Audrine
10 Juli 2022, 08:22
Pingkan Audrine
Ilustrator: Joshua Siringo Ringo | Katadata
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS)

Dalam konteks UMK, upaya digitalisasi didorong oleh pasar ritel mikro serta sektor makanan dan minuman. Namun peningkatan kinerja sektor pembayaran digital di Indonesia belum diimbangi oleh perlindungan data pribadi dan keamanan siber. Kedua hal ini bahkan belum diatur dalam undang-undang.

Kondisi ini menegaskan pentingnya bagi Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber. Dengan semakin berkembangnya ekonomi digital, fintech khususnya pembayaran digital menjadi penting dalam memajukan inklusi keuangan di Indonesia melalui inovasi di sistem pembayaran yang terdigitalisasi.

Sistim pembayaran yang awalnya didominasi lembaga perbankan, kini lebih inovatif, inklusif dan beragam berkat keterlibatan perusahaan fintech. Open banking bisa menjadi salah satu inisiatif berbasis teknologi untuk mengatasi inklusi keuangan dan sudah menjadi salah satu program strategis Bank Indonesia (BI) dalam Cetak Biru Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

Open banking ini telah diterapkan di Indonesia sebagai salah satu bentuk kerja sama antara bank dan fintech, khususnya di bidang sistem pembayaran. Pada Agustus 2021, BI juga telah menetapkan ‘Standar Pembayaran Nasional Open Application Programming Interface’ (Standar Open API Indonesia) yang lebih dikenal dengan istilah SNAP berdasarkan Keputusan Gubernur BI No.23/10/KEP.GBI/2021.

Ini kemudian menjadi pedoman pembayaran Open API. Pemberlakuan SNAP menunjukkan standardisasi dan kesiapan regulasi yang progresif di ranah perbankan yang terbuka, meskipun cakupannya masih terbatas pada sistem pembayaran saja.

Kesimpulan

Pemerintah dapat membantu mempercepat transformasi di sektor ini dengan kesiapan regulasi dan juga peningkatan akses serta infrastruktur digital untuk menunjang kebijakan ini. 

Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan empat pilar yang saling berhubungan dan diharapkan dapat mengakselerasi perkembangan ekosistem ekonomi digital dan meningkatkan inklusivitasnya. Keempat pilar tersebut adalah infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.

Infrastruktur digital menjadi pondasi karena berkaitan erat dengan konektivitas digital. Ketimpangan akses akibat belum meratanya infrastruktur digital perlu terus ditangani. Kedua pilar berikutnya, pemerintahan digital dan ekonomi digital, dapat tumbuh jika didukung oleh infrastruktur yang memadai.

Pemerintah perlu menargetkan pengembangan kemampuan atau kapasitas masyarakat terkait adopsi teknologi dan pemanfaatan digitalisasi. Program-program dari Siberkreasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu diapresiasi karena telah membagi program secara spesifik ke dalam tiga kategori yaitu basic, intermediate, dan advanced skills program hingga akan memungkinkan terwujudnya transformasi digital yang inklusif. Transformasi digital yang inklusif merupakan salah satu tema utama dalam DigiWeek 2022 yang akan dihelat CIPS di pengujung Juli ini.

Halaman:
Pingkan Audrine
Pingkan Audrine

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...