Benteng Industri Jasa Keuangan Menghadapi Stagflasi

Prof Abdul Mongid
Oleh Prof Abdul Mongid
3 September 2022, 07:05
Prof Abdul Mongid
Ilustrator: Joshua Siringo Ringo | Katadata
Guru Besar STIE Perbanas Surabaya

Industri jasa keuangan merupakan industri yang hanya berjalan jika ada kepercayaan atas integritas industri. Untuk membangun kepercayaan, proses pengelolaan dan pengendalian perusahaan tidak boleh diserahkan 100 % kepada manajemen.

Diperlukan pengendalian dan penilaian independen oleh pihak eksternal agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Di sinilah lembaga penunjang profesional harus dibangun sebagai kekuatan pengawasan alternatif yang independen.

Industri jasa keuangan memerlukan jasa profesional seperti kantor akuntansi publik, notaris, konsultan hukum, dan lembaga pemeringkat untuk memberikan penilaian independen terhadap manajemen. Agar dapat berfungsi optimal dalam pengawasan, lembaga profesi penunjang ini harus kredibel, profesional, dan independen.

Kesimpulan atas kondisi perusahaan berlandaskan pada prinsip-prinsip profesional yang universal. Ini penting agar lembaga profesi penunjang tidak diperalat sebagai “tukang stempel” oleh manajemen perusahaan.

Asosiasi-asosiasi perusahaan jasa keuangan seperti Perbanas, Asbanda, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), serta asosiasi profesi penunjang pasar modal makin berperan di dalam rangka meningkatkan kualitas anggotanya, sekaligus menghukum para anggota yang melanggar kode etik dan prinsip-prinsip pengelolaan jasa keuangan yang sehat.

Asosiasi pelaku industri punya peran penting dalam pengawasan dan pembinaan kepada para anggotanya. Praktik tidak sehat yang jelas-jelas melanggar keterbukaan dan kejujuran harus dihindari dan kalau ada yang melakukan harus diberi sanksi yaitu dikeluarkan sebagai anggota.

Sebagai bagian dari ekosistem jasa keuangan, asosiasi dan profesi penunjang harus memberikan dukungan agar industri keuangan tumbuh dan berkembang dengan integritas tinggi. Kasus skandal akuntansi Enron, Worldcom, dan Lehman Brothers dari Amerika serta skandal Asuransi Jiwasraya, Garuda Indonesia, dan Hanson Internasional menunjukkan perlunya integritas profesional profesi penunjang pasar modal.

Asosiasi dan profesi adalah benteng kedua yang menjaga ketahanan industri jasa keuangan.

Industri jasa keuangan harus sadar bahwa OJK itu pengawas sekaligus pembina. OJK mempunyai tugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.

Perlu diketahui, jasa keuangan memainkan peran penting dalam kehidupan masyarakat. Artinya, kinerja perusahaan jasa keuangan memiliki dampak pada kita semua. Perusahaan jasa keuangan yang bekerja dengan baik, kompetitif, dan adil akan menguntungkan pelanggan, pegawai, dan pemegang saham. Ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Cara pandang pelaku industri jasa keuangan terhadap OJK harus diubah. Melihat OJK sebagai polisi akan membawa kepada ketertutupan dan sikap defensif. Mamandang OJK sebagai mitra untuk kemajuan bersama dapat membawa pada keterbukaan dan sikap proaktif. Apa yang dilakukan OJK merupakan upaya perlindungan bagi industri dan konsumen.

OJK adalah benteng terakhir untuk melindungi industri jasa keungan.

Karena itu, ketaatan pada OJK harus menjadi prinsip semua pelaku jasa keuangan. Kalau OJK melarang sudah seharusnya industri jasa keungan mentaatinya. Ingat, ketika OJK melarang bank untuk memfasilitasi transaksi aset  kripto, saat itu banyak bankir protes. Terbukti saat harga aset kripto hancur, industri jasa keuangan kita aman tidak terpengaruh karena memang tidak ada eksposur pada aset kripto.

Marilah memperkuat ketiga benteng itu demi menyelamatkan industri jasa keungan dari kondisi stagflasi.

Halaman:
Prof Abdul Mongid
Prof Abdul Mongid
Guru Besar STIE Perbanas Surabaya

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...