Polemik Kenaikan PPN 12%: Menilik Dampak Terhadap Sektor Perdagangan

Ariawan Gunadi
Oleh Ariawan Gunadi
3 April 2024, 13:25
Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional
Katadata/Bintan Insani
Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional

Kedua, penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi. Turunnya daya beli masyarakat mengakibatkan tingkat konsumsi rumah tangga melemah. Penyebab utamanya adalah masyarakat terbebani dengan peningkatan pajak yang harus mereka bayarkan, sehingga mereka cenderung mengurangi pola konsumsi dan lebih memilih untuk menyimpan uang daripada mengeluarkannya untuk membeli barang dan jasa.

Perlambatan dalam tingkat konsumsi ini kemudian berdampak secara luas pada aktivitas ekonomi secara keseluruhan karena konsumsi rumah tangga merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Hal ini cukup mengkhawatirkan karena kontribusi pengeluaran konsumsi rumah tangga sepanjang tahun 2023 tumbuh 4,82% dan secara kumulatif mencapai sebesar 53,18% terhadap pertumbuhan PDB nasional, berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketiga, kenaikan PPN berpotensi mengganggu supply chain perdagangan. Kenaikan PPN akan menimbulkan efek domino terhadap kenaikan biaya yang diperlukan dalam proses distribusi dan mempengaruhi seluruh supply chain perdagangan, khususnya jika perusahaan mengalami kesulitan dalam menanggung biaya tambahan tersebut atau mengalami kesulitan dalam menaikkan harga produk dengan efisien kepada konsumen akhir.

Kondisi ini dapat menyebabkan gangguan dalam hubungan dengan supplier serta distribusi produk secara keseluruhan. Kebijakan kenaikan PPN dapat memicu perubahan yang cukup substansial dalam cara perusahaan beroperasi dan berinteraksi dengan mitra bisnisnya. Ini disebabkan sebagian perusahaan perlu mencari supplier alternatif atau meninjau kembali kontrak kerja sama yang ada.

Keempat, kebijakan kenaikan PPN berpotensi meningkatkan angka pengangguran di Indonesia. Kenaikan PPN akan menyebabkan menurunnya penjualan barang dan jasa sehingga mempengaruhi penurunan kinerja perusahaan. Ketika kinerja perusahaan menurun, hal ini dapat mengakibatkan penurunan dalam penyerapan tenaga kerja bahkan terjadinya PHK dan meningkatkan angka pengangguran.

Oleh karena itu, kebijakan kenaikan PPN harus dipertimbangkan dengan cermat dan hati-hati dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap pasar tenaga kerja dan perekonomian secara holistik agar tidak menimbulkan gejolak yang dapat membahayakan kondisi dan keselamatan bangsa.

Halaman:
Ariawan Gunadi
Ariawan Gunadi
Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional
Editor: Dini Pramita

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...