Informasi Menyesatkan Obat Herbal Kanker di E-Commerce

Ringkasan
- Gapprindo memohon agar kenaikan cukai rokok tahun depan lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi untuk meminimalisir penurunan produksi rokok (diprediksi lebih dari 10%).
- Cukai rokok yang tinggi sejak 2018 telah menyebabkan penurunan produksi rokok 10% per tahun sejak 2019, bahkan gagal menekan konsumsi dan meningkatkan rokok ilegal.
- Penerimaan cukai rokok menurun sebesar Rp 600 miliar pada Januari 2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menunjukkan dampak negatif dari kenaikan cukai yang berlebihan.

Pasien kanker payudara memiliki harapan hidup lebih panjang jika penyakitnya terdeteksi sejak dini dan segera ditangani secara medis, seperti melalui operasi, radioterapi, dan kemoterapi. Namun, di Indonesia ada banyak pasien kanker payudara yang tak mau menjalani pengobatan medis, dan lebih mengandalkan pengobatan alternatif seperti obat herbal. Padahal, obat herbal yang dipromosikan di pasaran, termasuk di e-commerce, kerap menawarkan khasiat berlebihan yang tidak sesuai hasil uji klinis.
Deteksi Dini dan Penanganan Medis Perpanjang Harapan Hidup
Teknologi kedokteran saat ini semakin efektif menangani kanker payudara stadium awal. Pasien yang mendapat pengobatan medis saat kankernya belum menyebar ke luar jaringan payudara (localized cancer) memiliki peluang kesembuhan sangat baik. Hampir seluruhnya atau 99% mampu bertahan hidup hingga 5 tahun sejak awal diagnosis.
Di sisi lain, pasien kanker payudara yang baru mendapat penanganan medis saat sudah stadium lanjut, di mana kankernya sudah menyebar ke kelenjar getah bening (regional cancer) atau menyebar ke organ tubuh lain seperti paru-paru dan tulang (distant cancer), harapan hidupnya cenderung lebih rendah.
Sayangnya, berdasarkan sebuah penelitian (Annals of Medicine & Surgery, 2023) kebanyakan pasien kanker payudara di Indonesia baru mendapat diagnosis pada stadium lanjut. Sebesar 50,9% pada Stadium III (regional cancer) dan 20,1% pada Stadium IV (distant cancer). Penyebab umum pasien kanker mendapat diagnosis stadium lanjut adalah presentation delay, atau pasien baru memeriksakan diri lebih dari tiga bulan setelah mengalami gejala.
Sebagai contoh kasus, berikut adalah laporan rentang waktu pasien kanker payudara di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta (Plos One, 2022) bertemu tenaga medis setelah mengalami gejala:
Sebagian besar (90%) responden studi tersebut merasakan gejala awal kanker berupa benjolan di payudara. Banyak yang tidak segera memeriksakan diri karena tidak merasakan sakit (41,5%) atau karena tidak tahu bahwa benjolan tersebut adalah gejala penyakit berbahaya seperti kanker (27,7%). Ada juga pasien yang menunda datang ke rumah sakit karena takut menjalani operasi (26,2%). Banyak responden (70,7%) kemudian mencoba mengobati gejala dengan konsumsi obat herbal.
Obat Herbal Belum Terbukti Menyembuhkan Kanker
Obat herbal memang kerap jadi andalan penderita kanker payudara mengobati gejala awal kanker. Pada penelitian terhadap pasien kanker payudara stadium lanjut di RSUP Sanglah Denpasar (E-Jurnal Medika, 2016), sebanyak 46% diantaranya mengaku mencoba pengobatan herbal sebelum datang ke rumah sakit. Lalu pada penelitian di Puskesmas Banyumas (Medisains, 2015), 60,9% dari kelompok pasien kanker payudara yang mengalami presentation delay memiliki riwayat menggunakan obat herbal.
Namun, berdasarkan sebuah studi yang meneliti seratus artikel dan makalah ilmiah mengenai herbal untuk kanker (Iranian Journal of Cancer Prevention, 2012), disimpulkan bahwa obat herbal memang memiliki manfaat tersendiri tetapi belum bisa menggantikan operasi atau radioterapi untuk mengobati kanker. Hal tersebut dikarenakan belum ada hasil penelitian ilmiah atau uji klinis yang meyakinkan jika obat herbal efektif menyembuhkan kanker.
Contohnya ekstrak Annona muricata folium atau sari daun sirsak, herbal yang banyak dipromosikan sebagai obat kanker payudara. Beberapa penelitian memang menyimpulkan sari daun sirsak dapat membunuh beberapa jenis sel kanker termasuk sel kanker hati, payudara, dan prostat (Cancer Research UK).
Namun, tahap penelitiannya baru sampai pada tahap uji di laboratorium dan belum mencapai tahap uji pada manusia. Sehingga, bagaimana cara kerja sari daun sirsak terhadap sel kanker dan tubuh manusia belum terpahami sepenuhnya. Jadi, meski hasil penelitiannya tampak sangat menjanjikan, sari daun sirsak belum bisa dikatakan ampuh mengobati kanker pada manusia.
Informasi Khasiat Obat Herbal di E-Commerce Berlebihan
Meski khasiatnya masih diragukan secara ilmiah, obat herbal untuk kanker payudara sering dipromosikan dengan klaim kesembuhan yang berlebihan. Hal ini misalnya terlihat pada produk-produk obat herbal yang dijual di e-commerce. Banyak obat herbal di e-commerce yang dipromosikan dengan klaim kesembuhan yang berbeda dengan “penandaan” atau khasiat resmi yang tercantum di kemasan obat.
Penulis melakukan pengumpulan informasi yang tercantum pada judul, deskripsi produk, foto, dan video produk obat herbal yang dijual di salah satu e-commerce besar pada periode 17-20 November 2024. Pengumpulan informasi ini dimaksudkan untuk mendata contoh klaim berlebihan yang dituliskan oleh penjual obat herbal. Terdapat 10 produk obat herbal berizin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diamati dan berikut adalah temuannya:
Promosi obat herbal dengan menggunakan klaim kesembuhan yang tidak mengacu pada klaim resmi yang disetujui BPOM, adalah tindakan yang melanggar ketentuan terkait promosi obat herbal. Salah satunya diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (SK Menkes) No.386/Menkes/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetik, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan Minuman.
Pada Petunjuk Teknis mengenai Pedoman Periklanan Obat Tradisional dalam SK Menkes tersebut, bagian Umum poin ke 5 sub-poin a, disebutkan bahwa informasi mengenai produk obat tradisional dalam iklan harus objektif, yaitu:
“harus memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan dan keamanan obat tradisional yang telah disetujui.”
Selain itu, promosi obat herbal yang menggunakan kata ampuh atau memberi janji pasti menyembuhkan, juga melanggar Petunjuk Teknis mengenai Pedoman Periklanan Obat Tradisional dalam SK Menkes tersebut, bagian Umum poin ke 6, yang menyebutkan bahwa:
“Iklan obat tradisional tidak boleh menggunakan kata-kata: super, ultra, istimewa, top, tokcer, cespleng, manjur dan kata-kata lain yang semakna yang menyatakan khasiat dan kegunaan berlebihan atau memberi janji bahwa obat tradisional tersebut pasti menyembuhkan.”
Menurut pengawasan BPOM, sebagian besar (80,21%) pelaku pelanggaran promosi obat tradisional di media online adalah non official seller yang belum memperoleh sosialisasi memadai mengenai peraturan yang berlaku (Siaran pers BPOM, 2022). Sebagai upaya untuk menanggulangi permasalahan ini, pada tahun 2022 BPOM menjalankan Program Zona Ramah Promosi Online (ZRPO), yaitu program kolaborasi BPOM dan e-Commerce untuk mengedukasi pelaku usaha obat tradisional agar dapat memahami regulasi dengan baik. Berdasarkan keterangan dari Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA), berkat kerjasama badan-badan terkait yang telah dimulai sejak 2019, sudah terjadi penurunan jumlah pelanggaran promosi obat tradisional di lingkup e-commerce (Humas BPOM, 2022).
Pentingnya Edukasi dan Pemantauan di E-Commerce
Meski telah nampak upaya baik untuk menekan pelanggaran promosi obat tradisional, sayangnya klaim berlebihan dari penjual obat herbal di e-commerce masih sangat mudah ditemukan. Salah satunya mungkin disebabkan oleh pihak e-commerce yang tidak menjatuhkan penalti terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Contohnya enam pelaku usaha produk obat herbal yang dikumpulkan penulis telah bergabung dengan e-commerce tersebut cukup lama yaitu empat, lima, dan enam tahun, dan tautan produk obat herbalnya yang melanggar ketentuan masih bisa diakses.
Sebagaimana yang tercantum dalam SK Menkes No.386/Menkes/IV/1994, periklanan yang tidak obyektif, tidak lengkap, berlebihan dan menyesatkan, dapat mengakibatkan penggunaan yang salah, tidak tepat, tidak rasional dan merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, pihak e-commerce harus lebih serius melakukan edukasi dan pemantauan terhadap penjual produk obat tradisional di platformnya.
Hal ini sangat penting untuk dilakukan, agar e-commerce tidak berujung menjadi pusat penyebaran informasi salah dan menyesatkan mengenai kanker. Selain itu dapat memperparah sulitnya pasien mendapatkan informasi yang tepat mengenai penyakitnya.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.