Sawit, Bencana, dan Amnesia Kebijakan Negara
Ketika Sumatra masih bergulat dengan dampak banjir bandang akhir 2025 lalu, pemerintah mengumumkan percepatan program biodiesel B50. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) awal Februari 2026 ini membeberkan proses uji jalan biodiesel 50% (B50) dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa meskipun fokus utama tahun ini adalah pelaksanaan mandatori B40, pengujian B50 berjalan paralel di lapangan.
Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera seharusnya menjadi jeda refleksi bagi arah pembangunan nasional. Dari catatan BNPB, lebih dari 1.200 orang tewas, 111 ribu masih mengungsi, dan ratusan lainnya dilaporkan hilang. Sementara ribuan rumah lainnya masih terendam air banjir bandang.
Di saat itu pemerintah justru kembali melontarkan agenda percepatan pengembangan sawit—kali ini dengan menatap Papua sebagai frontier baru untuk menopang program biodiesel B50.
Pertanyaan mendasarnya sederhana tetapi mendesak: mengapa negara terus melanjutkan kebijakan pengembangan sawit ketika bukti-bukti ekologis menunjukkan hubungan erat antara ekspansi industri berbasis lahan dan meningkatnya risiko bencana? Dan lebih jauh, apakah Papua—benteng terakhir hutan hujan Indonesia—masih layak dijadikan tumpuan kebijakan energi berbasis sawit?
Banjir di Sumatra kerap dibingkai sebagai bencana alam semata. Narasi ini menyingkirkan fakta penting: perubahan bentang alam dalam skala masif telah melemahkan daya dukung lingkungan. Pembukaan hutan di hulu daerah aliran sungai, baik untuk tambang, infrastruktur energi, maupun perkebunan, menggerus fungsi ekologis hutan sebagai penyerap air dan penyangga luapan air.
Pemantauan satelit yang dilakukan Satya Bumi, misalnya terhadap aktivitas PT Agincourt Resources di Sumatera Utara, menunjukkan ekspansi tambang seluas 603,21 hektare pada 2025, sebagian besar berupa hutan utuh. Dari total konsesi 130.252 hektare, sekitar 30.630 hektare berada di kawasan hutan lindung. Aktivitas tambang ini ikut menyebabkan hilangnya tutupan hutan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Nabirong.
Dalam dua dekade terakhir, Sumatra juga menjadi episentrum produksi sawit nasional. Perluasan kebun berjalan seiring dengan pembangunan jalan, pelabuhan, dan fasilitas industri. Data tutupan lahan menunjukkan deforestasi yang kembali meningkat setelah sempat melambat pada periode sebelumnya. Hutan alam dan lahan basah yang selama ini menjadi “asuransi ekologis” dikonversi menjadi lanskap monokultur yang rentan terhadap erosi dan limpasan air.
Tragedi banjir datang seperti akhir tahun lalu memperlihatkan akumulasi dari kebijakan yang memandang hutan lebih sebagai aset ekonomi. Ketika bencana terjadi, negara “hanya” hadir dalam bentuk bantuan darurat dan anggaran pemulihan. Jarang ada evaluasi struktural atas model pembangunan yang terus mereproduksi risiko yang sama.
Alih-alih menjadikan tragedi Sumatra sebagai alarm ekologis, kebijakan negara tampak bergerak ke arah sebaliknya. Papua, diposisikan sebagai solusi teknokratis untuk memenuhi ambisi energi nasional. Inilah titik krusial yang memperlihatkan watak politik pembangunan kita: bencana tidak mengoreksi kebijakan, tetapi hanya memindahkan risikonya.
Biodiesel dan Paradoks Transisi Energi
Pemerintah terus mempromosikan biodiesel berbasis sawit sebagai simbol kemandirian energi dan bagian dari transisi menuju energi lebih bersih. Program B20, B30, hingga B40 diklaim menghemat devisa dan menyerap tenaga kerja. Capaian B40 pada 2025 diklaim menghasilkan lebih dari 10,5 juta kiloliter FAME (biodiesel), menghemat devisa sekitar US$5,4 miliar serta menyerap lebih dari 1,3 juta tenaga kerja. Secara makro, angka-angka yang ditampilkan itu tampak impresif.
Soalnya kemudian, program B50 menuntut pasokan CPO jauh lebih besar dibanding pendahulunya. Padahal, saat ini, luas kebun sawit nasional sudah mencapai 18,22 juta hektare (MapBiomas 2022), sedangkan kapasitas ideal berdasarkan kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) adalah 18,15 juta hektare. Itu artinya, Indonesia telah melampaui batas kemampuan alam untuk menopang beban industri ini.
Kajian Satya Bumi, Madani, Sawit Watch, dan Lokahita memperlihatkan bahwa kebutuhan lahan tambahan akan mencapai jutaan hektare, dengan potensi deforestasi yang signifikan. Energi yang dilabeli “hijau” justru bergantung pada ekspansi industri yang mendorong deforestasi, degradasi lahan, dan konflik agraria. Transisi energi yang seharusnya mengurangi krisis iklim malah mempercepat krisis ekologis dan krisis sosial.
Ketergantungan pada sawit menciptakan kebutuhan struktural membuka lahan baru. Ketika Sumatra dan Kalimantan kian mendekati—bahkan melampaui—batas daya dukung lingkungannya, logika kebijakan pun bergerak ke timur: Papua.
Namun berbeda dengan Sumatra atau Kalimantan, Papua bukan sekadar ruang produksi. Ia adalah bentang hidup masyarakat adat, dengan relasi ekologis yang jauh lebih kompleks. Hutan, rawa, sungai, dan sagu bukan komoditas, melainkan pondasi kehidupan. Ketika kawasan hutan dilepaskan secara cepat untuk proyek strategis nasional, yang dikorbankan bukan hanya tutupan hutan, tetapi juga sistem sosial dan pangan lokal.
Program biodiesel berbasis sawit sejak awal bukan sekadar kebijakan energi, melainkan kebijakan politik ekonomi. Ia mengikat kepentingan negara, korporasi besar, dan pasar global dalam satu rantai pasok. Keberhasilan program ini diukur melalui indikator makro: volume produksi, penghematan devisa, dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Namun, indikator-indikator tersebut menutup mata terhadap biaya ekologis dan sosial. Setiap liter biodiesel membawa jejak deforestasi, konflik agraria, dan degradasi lingkungan yang tidak pernah masuk dalam neraca resmi.
Di sinilah paradoks transisi energi Indonesia terlihat telanjang. Energi yang diklaim sebagai bagian dari solusi krisis iklim justru dibangun dengan menghancurkan penyerap karbon alami: hutan. Hutan ditebang atas nama energi hijau, sementara dampak lingkungannya diwariskan kepada masyarakat lokal.
Salah satu ciri mencolok kebijakan B50 adalah politik kecepatan. Di Papua Selatan rencana pengembangan sawit skala besar dilakukan berupa pelepasan kawasan hutan, penertiban lahan, dan penetapan proyek strategis nasional berlangsung cepat, sering kali tanpa partisipasi publik yang memadai. Di tingkat kampung, banyak warga mengaku tidak pernah memperoleh informasi utuh mengenai proyek yang akan mengubah ruang hidup mereka. Dalam kerangka ini, masyarakat adat dan lokal diposisikan sebagai variabel yang bisa disesuaikan belakangan.
Menjeda Amnesia Kebijakan
Pendekatan di atas mencerminkan cara pandang lama: pembangunan sebagai proyek negara adalah sah, meskipun mengorbankan hak dan keselamatan warga. Risiko ekologis dan sosial dianggap sebagai harga yang “layak” dibayar demi kepentingan strategis.
Sekarang, pertanyaan kuncinya bukan apakah B50 bisa dijalankan, melainkan apakah Indonesia bersedia membayar harga ekologis dan sosialnya? Jika jawabannya tidak, maka menghentikan ekspansi sawit di Papua bukanlah pilihan ideologis, melainkan keharusan rasional. Kita perlu jeda.
Sumatra telah mengajarkan bahwa alam memiliki batas toleransi. Papua kini sedang diuji. Kawasan ini kini berada di garis depan pilihan itu. Melanjutkan ekspansi sawit berarti menegaskan bahwa negara tidak belajar dari bencana, dan hanya memindahkannya ke wilayah lain. Sampai kapan politik pembangunan kita mengabaikan peringatan yang sudah begitu mahal harganya?
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
