B50 dan Risiko Fiskal yang Terabaikan
Harga minyak dunia mengalami penurunan signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Dari level tertinggi sekitar US$113 per barel pada awal April 2026, harga minyak kini berada di kisaran US$70 per barel, atau turun sekitar 38%.
Perubahan ini seharusnya menjadi sinyal bagi pemerintah untuk meninjau ulang rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50 mulai 1 Juli 2026. B50 merupakan program pencampuran minyak solar dengan 50% bahan bakar nabati (BBN) berbasis fatty acid methyl ester (FAME) yang diproduksi dari minyak sawit atau crude palm oil (CPO).
Persoalannya bukan pada penting atau tidaknya biodiesel, melainkan apakah percepatan menuju B50 masih merupakan pilihan yang paling ekonomis dan efisien dalam kondisi pasar saat ini. Dalam kondisi harga minyak yang melemah, percepatan menuju B50 berisiko menimbulkan tekanan fiskal karena kebutuhan insentif berpotensi meningkat justru ketika sumber pembiayaannya menyusut.
Kebijakan mandatori biodiesel di Indonesia berakar pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 32/2008 dengan target campuran biodiesel hingga 20% (B20) pada 2025. Kebijakan ini lahir sebagai respons atas lonjakan harga minyak dunia yang sempat mencapai US$147 per barel pada 2008. Seiring waktu, target tersebut terus ditingkatkan menjadi B35 pada 2023, B40 pada 2025, dan kini B50 pada 2026.
Pada dasarnya, program biodiesel menjadi semakin rasional ketika harga minyak dunia tinggi. Dalam kondisi tersebut, biodiesel relatif lebih kompetitif dibandingkan minyak solar sehingga kebutuhan insentif dapat ditekan.
Namun logika ekonomi tersebut berubah ketika harga minyak turun, sementara harga CPO tetap tinggi. Disparitas harga antara biodiesel dan solar akan semakin lebar sehingga biaya insentif untuk mempertahankan mandatori biodiesel berpotensi meningkat tajam.
Di sinilah muncul paradoks pembiayaan yang selama ini kurang mendapat perhatian. Insentif biodiesel dibiayai melalui pungutan ekspor sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Ketika konsumsi CPO domestik meningkat untuk memenuhi kebutuhan B50, volume ekspor sawit berpotensi menurun.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memperkirakan bahwa peningkatan konsumsi biodiesel domestik akan menurunkan volume ekspor sawit Indonesia menjadi sekitar 20 juta metrik ton pada 2030, atau turun sekitar 38% dari 32,3 juta metrik ton pada 2025.
Volume ekspor sawit Indonesia cenderung stagnan sepanjang 2016-2025, meskipun luas lahan perkebunan sawit dan volume produksi CPO meningkat. Di sisi lain, pasokan biodiesel domestik melonjak lebih dari 5 kali lipat, dari 3 juta kL pada tahun 2016 menjadi 15,3 juta kL pada tahun 2025, seiring dengan meningkatnya mandat pencampuran biodiesel dari B20 menjadi B40.
Akibatnya, penerimaan dari pungutan ekspor yang menjadi sumber utama pendanaan biodiesel justru dapat menyusut pada saat kebutuhan insentif meningkat akibat melemahnya harga minyak dunia. Dengan kata lain, pemerintah berpotensi menghadapi situasi ketika kebutuhan subsidi membesar, sementara sumber pembiayaannya menyempit.
Selain persoalan fiskal, peningkatan mandatori biodiesel juga berpotensi memperketat persaingan penggunaan CPO di dalam negeri. Sawit tidak hanya menjadi bahan baku energi, tetapi juga komoditas strategis untuk minyak goreng, industri pangan, dan oleokimia.
Pemerintah memang optimistis produksi nasional masih mencukupi untuk mendukung implementasi B50. Namun, asumsi tersebut perlu dicermati karena produksi sawit sangat rentan terhadap faktor iklim dan cuaca. BMKG telah memprediksi peluang berkembangnya fenomena El Niño pada semester kedua tahun ini serta musim kemarau yang lebih kering dan lebih panjang dibandingkan kondisi normal.
Tantangan lain adalah produktivitas sawit Indonesia yang masih tertinggal dibandingkan negara pesaing. Produktivitas rata-rata perkebunan sawit Indonesia pada 2025 berada di kisaran 3,61 metrik ton per hektare per tahun, sedangkan Malaysia telah mencapai sekitar 4,02 metrik ton per hektare. Bahkan, perkebunan sawit rakyat yang mencakup sekitar 42% luas perkebunan nasional hanya memiliki produktivitas sekitar 2,5 ton CPO per hektare per tahun pada 2024.
Angka di atas adalah sebuah ironi. Tantangan utama sektor sawit Indonesia bukan semata memperbesar serapan domestik, melainkan meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan. Sayangnya, sebagian besar dana BPDP selama ini lebih banyak digunakan untuk menutup selisih harga biodiesel daripada mempercepat peremajaan sawit rakyat.
Padahal, investasi pada peningkatan produktivitas berpotensi memberikan manfaat jangka panjang yang jauh lebih besar, baik bagi petani, industri sawit, maupun ketahanan pasokan energi nasional.
Pemerintah berharap kebijakan B50 dapat memperkuat ketahanan energi, mengurangi impor solar, dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya domestik. Niat menghemat devisa impor solar dan memperkuat kedaulatan energi tentu wajib diapresiasi. Namun, dalam ekonomi global yang dinamis, ketahanan energi tidak boleh didefinisikan secara kaku lewat angka persentase bauran.
Pemerintah perlu beralih dari pendekatan target tetap menuju pendekatan yang lebih adaptif dan beralih ke mekanisme dynamic blending (pencampuran dinamis), dengan minimum B30. Dalam skema ini, rasio pencampuran biodiesel disesuaikan secara berkala berdasarkan harga minyak dunia, harga CPO, kondisi fiskal, ketersediaan pasokan domestik, serta kebutuhan investasi untuk peningkatan produktivitas sawit rakyat.
Ketika harga minyak tinggi dan pasokan sawit melimpah, peningkatan rasio pencampuran dapat dipercepat. Sebaliknya, ketika harga minyak rendah, kebutuhan insentif meningkat, dan pasokan sawit menghadapi tekanan perubahan iklim, mempertahankan rasio campuran pada level yang lebih rendah justru dapat menjadi pilihan yang lebih rasional.
Kebijakan energi bukanlah harga mati yang tabu untuk dievaluasi, melainkan instrumen ekonomi yang harus adaptif terhadap denyut nadi pasar. Melanjutkan rencana implementasi B50 tanpa menimbang ulang melebarnya disparitas harga minyak dan tantangan di sektor hulu sawit justru berisiko membebani keuangan negara.
Ketahanan energi tidak semata diukur dari seberapa tinggi angka bauran, melainkan dari kemampuan kebijakan beradaptasi terhadap perubahan pasar. Tanpa fleksibilitas, target B50 berisiko berubah dari instrumen ketahanan energi menjadi sumber tekanan fiskal baru.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
