Kontroversi kembali meledak dan kian menjadi-jadi saat di awal Mei, Polisi nekat menangkap salah seorang penyidik KPK Novel Baswedan. Salah satu penyidik terbaik KPK ini akhirnya memang dibebaskan?meski sempat dibawa ke Bengkulu?setelah desakan publik kian kencang.

Berbagai langkah kontroversial itulah yang membuat tuntutan pelengseran Budi Waseso terus merebak. Salah satu yang paling bergema disuarakan oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafi?i Maarif pada pertengahan Juli lalu.

Usul tersebut disampaikan oleh tokoh Muslim karismatik ini ke Presiden Joko Widodo setelah Bareskrim menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka pencemaran nama baik Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

Namun, seakan tak kehabisan tenaga, pada bulan itu juga Bareskrim menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Nur Pamudji, sebagai tersangka korupsi (meski baru sebatas lisan di media massa).

Peraih penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award ini dijerat pasal korupsi dalam kasus pengadaan bahan bakar minyak high speed diesel (HSD) yang dipasok oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Ketika kebijakan korporasi itu dibuat, Nur Pamudji menjabat Direktur Energi Primer dan Dahlan Iskan sebagai direktur utama. Saat menetapkan status tersebut polisi belum mengetahui berapa besar kerugian negaranya, sebab baru meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit.

Gara-gara kasus pengadaan BBM untuk PLN tersebut, Dahlan pun ikut dituduh terlibat tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, mantan Menteri BUMN ini juga dibidik dalam kasus pengadaan bus listrik dan sawah fiktif di Kalimantan Barat.

Kasus terakhir yang memantik kontroversi, yakni dugaan korupsi oleh PT Pelindo II dalam pengadaan 10 crane. Tim Bareskrim pada Jumat, 28 Agustus, menggeledah kantor PT Pelindo II di Tanjung Priok, termasuk ruang kerja Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.

Menurut Budi Waseso yang saat itu masih menjabat Kepala Bareskrim Polri, penggerebekan dilakukan untuk mencari bukti penyelewengan pengadan 10 crane. Hasilnya, penyidik membawa 26 bundel dokumen.

Selain itu, mereka menyegel satu unit harbor mobile crane. Atas penyelewengan pengadaan ini, Bareskrim menduga Negara dirugikan hingga Rp 54 miliar.

Halaman:
Reporter: Muchamad Nafi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement