Menjalani masa pensiun dengan tenang bersama keluarga masih menjadi impian bagi Ardi Sedaka. Sejak empat bulan terakhir dia mendekam di balik jeruji karena terseret kasus kredit macet PT Megah Jaya Prima Lestari (Megah Jaya) di Bank Permata.

Istri Ardi, Ade Latifah, merasakan kesedihan dan kesakitan suaminya meski Ardi selalu berupaya tampak tegar menghadapi. Apalagi setelah dukungan mengalir dari sahabatnya dari alumni Canisius College angkatan 1983 dan alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI).

“Kami akan terus berjuang sampai keadilan untuk Ardi terwujud. Saya juga meminta Ardi untuk sabar dan tegar menghadapi ujian ini,” kata Ade kepada Katadata.co.id pada Kamis (1/10).

Ardi memasuki masa pensiun pada akhir 2016 dengan jabatan terakhir sebagai Head Client Relationship II di Bank Permata. Pada 3 September lalu, delapan karyawan Bank Permata mendapat vonis penjara masing-masing tiga tahun dan denda Rp 5 miliar atau diganti penjara tiga bulan. Mereka dianggap lalai dan tak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit kepada PT Megah Jaya Prima Lestari (Megah Jaya) yang macet sebesar Rp 755,17 miliar.

Delapan karyawan yang dibui yakni Eko Wilianto, Muhammad Alfian Syah, Dennis Dominanta, Tjong Chandra, Yessy Mariana, Henry Hardijaya, Liliana Zakaria, dan Ardi Sedaka. Mereka berasal dari beberapa divisi. Semuanya dijerat Pasal 49 ayat 2B UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Selain delapan karyawan dan eks karyawan Permata, dalam kasus kredit macet ini komisaris dan direksi juga menjalani hukuman penjara karena terbukti menipu dan memalsukan dokumen. Mereka yakni komisaris Megah Jaya The Johny dan direktur Megah Jaya Sumarto Gasol yang mendapat hukuman 23 bulan penjara.



Kasus ini bermula ketika The Johny bertemu dengan Eko Wilianto selaku Relationship Manager di kantor Megah Jaya di Panakkukang Exclusive Business Center 1 M, Jalan Badak No.25, Bonto Biraeng, Mamajang, Kota Makassar pada September 2013. Dalam dokumen pengadilan disebutkan bahwa Eko sudah mengenal Johny karena Megah Jaya pernah mengajukan kredit untuk beberapa proyek ke Bank Permata.

Dalam pertemuan tersebut, Johny menyampaikan secara lisan mengenai kebutuhan pembiayaan untuk proyek pembangunan pipanisasi Avtur dari terminal bahan bakar minyak (BBM) Makassar ke DPPU Hasanuddin. Dia pun menunjukkan surat penunjukkan pemenang pemilihan langsung proyek Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Hasanuddin dari PT Pertamina (Persero), rekening koran Megah Jaya dan dokumen lain yang terkait.

Megah Jaya selama ini dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontruksi pertambangan, minyak dan gas bumi. Perusahaan ini mengklaim memiliki tujuh proyek yang bekerja sama dengan PT Pertamina senilai Rp 1,6 triliun.

Setelah pertemuan tersebut, Eko menyampaikan rencana pengajuan penambahan kredit Megah Jaya kepada rekannya, Denis Dominanta selaku Cluster Head dan Tjong Chandra selaku Segment Head di Kantor Regional Surabaya. Kemudian, mereka berkunjung ke Makassar untuk mendiskusikan penambahan fasilitas kredit untuk Megah Jaya.

Pemberian kredit ini pun kemudian diproses yang melibatkan divisi lain. Proposal Megah Jaya di antaranya disetujui oleh Ardi Sedaka. Selanjutnya dikaji oleh Yessy Mariana yang merupakan anggota dari Divisi Risk. Setelah kajian selesai, proposal diserahkan kepada Deputy Senior Credit Officer Henry Hardijaya dan Senior Credit Officer Liliana Zakaria. Kedua orang tersebut pun memberikan persetujuan untuk fasilitas kredit Megah Jaya untuk proyek DPPU Hasanuddin.

Proposal kredit pun diteruskan untuk mendapatkan persetujuan dari Michael A Coye selaku Direktur Risk, Anita Siswadi selaku Head Clien Relationship I dan Roy A. Arfandy selaku Direktur Wholesale Banking Bank Permata. Setelah semua proses persetujuan selesai pada 14 Oktober 2013, Bank Permata mengucurkan kredit untuk Megah Jaya.

Setelah pencairan proses kredit pertama lancar, Megah Jaya kembali mengajukan kredit dengan meminta kenaikan plafon menjadi Rp 1 triliun. Kali ini utang untuk membiayai tujuh proyek yang diklaim bekerja sama dengan Pertamina. Johny menyampaikan permintaan secara lisan kepada Eko, Denis dan Tjong.

Johny pun menyanggupi berbagai persyaratan dokumen seperti Surat Perintah Memulai Pekerjaan dari enam proyek (di luar DPPU Hasanuddin) sambil menunggu finalisasi kontrak oleh Pertamina, time schedule proyek, rencana anggaran biaya, laporan keuangan audited dan kuartalan, hingga rekening koran untuk tiga bulan terakhir.

Berlandaskan dokumen-dokumen tersebut, Komite Kredit Bank Permata menyetujui menyetujui fasilitas kredit yang dilanjutkan dalam pembuatan proposal. Pada 20 Mei 2014, Permata dan Megah Jaya kembali menandatangani perubahan akta kredit.

Permata Bank
Permata Bank (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)
 




Pada kurun waktu 20 Desember 2013 hingga 21 Mei 2015, Permata mencairkan kredit untuk pembelian bahan baku dengan total nilai seluruhnya menjadi Rp 892,062 miliar.

Namun, pembayaran cicilan kredit tak sesuai harapan. Pada Juni 2015, Megah Jaya hanya membayar Rp 200,9 juta. Kemudian selama Mei 2017-Oktober 2017 total cicilan kredit yang terbayar hanya sebesar Rp 136,89 miliar.

Ketika ciciclan kredit menunjukkan ketidakberesan, barulah Permata mengirim surat ke Pertamina untuk mengkonfirmasi pelaksanaan tujuh proyek. Betapa kagetnya pihak Bank Permata dengan jawaban Pertamina.

Surat dari Pertamina No. 447/F20600/2017-SO tertanggal 15 November 2017 yang ditandatangani VP Technnical Services Direktorat Pemasaran Pertamina Isriyanto, ternyata Megah Jaya selama ini memberikan informasi dan dokumen palsu kepada Bank Permata.

Dari tujuh proyek yang diklaim Megah Jaya, ternyata beberapa proyek masih dalam tahap tender, dan tak semua proyek itu dikerjakan Megah Jaya, hingga penggelembungan nilai proyek.

Meski begitu, pihak Megah Jaya memang pernah mengerjakan proyek Pertamina. Hal itu dibenarkan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman yang menyebut bahwa Megah Jaya merupakan salah satu mitra perusahaan.

“Terkait dengan kasus dengan Bank Permata, Megah Jaya memang pernah memiliki kerja sama dengan Pertamina pada kurun waktu 2014-2017 untuk kegiatan pembangunan tanki dan pipanisasi di TBBM dan DPPU,” kata Fajriyah kepada Katadata.co.id pada Selasa (29/9).

Proyek yang dikerjakan oleh Megah Jaya nilainya digelembungkan beberapa kali lipat. Untuk pengerjaan proyek pembangunan tangki di Depot Balongan, pipanisasi avtur di Terminal Makassar ke DPPU Hasanuddin, dan dan pemasangan sistem virtuin di Dermaga I TBBM Manggis nilai per proyek berkisar puluhan juta hingga ratusan juta. Namun kepada Permata, Megah Jaya menyerahkan kontrak proyek yang nilainya mencapai ratusan miliar.

Dalam persidangan, Direktur Wholesale Banking Permata Darwin Wibowo menyatakan setelah menerima surat dari Pertamina, Permata meminta Ernst and Young melakukan audit investigasi. Hasilnya ditemukan berbagai kejanggalan terhadap analisis dokumen yang diserahkan Megah Jaya. Salah satu laporan kewajiban Megah Jaya 2015 yang nihil dan Rp 2,5 miliar pada 2016. Sementara  perusahaan itu melaporkan aset proyek yang nilainya triliunan.

Dari dokumen pencairan invoice untuk suplier dari Megah Jaya, terdeteksi perusahaan itu hanya memiliki tiga pemasosk yakni PT Perwira Utama Unggul, PT Sine Energi Utama Jaya dan PT Intanratu Primaindah. Ketiga perusahaan ini pun ternyata masih dimiliki Johny dan istrinya, Silvia.

Selain itu, diduga terjadi pelanggaran trade checking sebelum persetujuan kredit. Trade checking ini bertujuan untuk mengetahui sejarah pembelian atau transaksi yang tidak dilakukan oleh pihak yang berelasi dengan perusahaan.

Deputi Direktur Pengawasan Perbankan OJK Adief Razali dalam salinan putusan menyebutkan selain tak melakukan trade checking, Permata juga tak menerapkan prosedur site checking atau kunjungan ke lapangan. Dua kegiatan itu padahal dapat mengurangi potensi kebobolan.

OJK juga menyoroti double financing dari kredit yang diajukan Megah Jaya. Adief mengatakan OJK pun memberikan beberapa saran kepada Permata untuk memperbaiki persoalan itu. "Bank Permata mendapat saran dari OJK untuk menjalankan exit strategy dengan debitur dan segera mengoptimalkan recovery," kata Adief dikutip dari salinan putusan.

Bank Permata enggan berkomentar banyak mengenai kasus pembobolan kredit oleh Megah Jaya. Permata berikhtiar menagih utang Megah Jaya. 

“Dengan terus menerapkan prinsip kehati-hatian, saat ini fokus Permata Bank hanya ditujukan kepada penyelesaian utang PT Megah Jaya, menyusul hukuman pidana manajemen debitur tersebut terkait kasus NPL lama yang menggunakan invoicing fiktif dan mengakibatkan kerugian signifikan bagi bank,” kata Head Corporate Affairs Permata Bank Richele Maramis ke Katadata.co.id pada Kamis (24/9).

Reporter: Febrina Ratna Iskana, Happy Fajrian
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami