• Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan jika peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap total. 
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 37 Tahun 2021 sebagai produk turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
  • Pemerintah telah merilis dua Peraturan Menteri untuk mengatur JKP sebelum UU Cipta Kerja ditetapkan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021.

K ementerian Ketenagakerjaanbaru saja merilis Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Poin paling penting dalam beleid itu berupa perubahan ketentuan pencairan JHT. Sebelumnya, JHT bisa dicairkan saat karyawan di-PHK, aturan itu kini melarangnya. JHT baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun yakni 56 tahun.

Memang ada pengecualian dalam aturan ini. JHT, misalnya, bisa diambil sebanyak 30 % untuk membeli rumah jika masa kepesertaan pegawai sudah mencapai 10 tahun. Selain itu, JHT juga bisa dicairkan jika pekerja mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan program JHT memang dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang. "Sesuai namanya Program JHT merupakan usaha kita untuk menyiapkan para pekerja di hari tuanya, saat sudah tidak bekerja,” ujarnya dalam keterangan virtual, Senin (15/2).

Keputusan ini langsung mendapatkan respons beragam. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak aturan baru tersebut. Iqbal menuturkan pihaknya sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta sang menteri mencabut beleid itu.

“Besok [Rabu] ribuan buruh akan turun ke Jakarta untuk memprotes aturan ini,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (15/2).

Iqbal menjelaskan barisan buruh menuntut dua hal dalam demonstrasi esok hari. Pertama, meminta Presiden mencopot Menaker Ida Fauziyah. Kedua, meminta pemerintah mencabut Permenaker baru soal JHT dan mengembalikan ke Permenaker yang lama. “KSPI tidak pernah diajak bicara soal Permenaker No 2 Tahun 2022,” ujarnya.

Pangkal persoalan ini sejatinya berasal dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal 35 ayat 2 menyebutkan JHT bisa diambil apabila peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menegaskan aturan sebelumnya yang memperbolehkan JHT diambil ketika peserta di PHK justru tidak sesuai dengan undang-undang. “Memang yang bermasalah undang-undangnya. Kalau mau, gugat saja UU SJSN,” katanya saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (14/2).

Polemik soal JHT sejatinya sudah pernah bergulir pada 2015 saat Hanif Dhakiri masih menjadi Menaker. Kala itu, pemerintah merilis PP No. 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua. Ketentuan PP tersebut juga mensyaratkan JHT hanya bisa diambil 30 % untuk membeli rumah ketika sudah 10 tahun menjadi peserta. Selebihnya, JHT baru bisa dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun. 

Kelompok buruh memprotes kebijakan itu sehingga pemerintah melunak dan merevisi PP tersebut. "Saat itu Presiden memberikan diskresi karena memang BPJS Ketenagakerjaan ada di bawah Presiden," ujar Presiden KSPI Said Iqbal. 

BPJS
BPJS (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.)
 

JKP Sebagai Produk Turunan UU Cipta Kerja

Keputusan pemerintah memperpanjang masa pencairan JHT ini tidak terlepas dari peran Undang-Undang Cipta Kerja yang dicap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Menaker Ida menegaskan untuk kepentingan jangka pendek, pemerintah telah memiliki program lain, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja yang terkena PHK.

JKP ditetapkan lewat Peraturan Presiden (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. PP ini mengacu pada UU Cipta Kerja yang merevisi UU SJSN dengan menambah satu program tambahan dalam jaminan sosial.

Dalam UU SJSN 2004, Pemerintah menyelenggarakan lima jaminan sosial yakni Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, JHT, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Adapun dalam UU Cipta Kerja program itu bertambah menjadi enam yakni JKP.

Ada beberapa syarat agar bisa mengikuti program JKP. Bagi buruh yang bekerja di sektor usaha menengah dan besar, perusahaan harus sudah terdaftar di lima program jaminan sosial lainnya. Sementara bagi pekerja di usaha kecil, Jaminan Pensiun tidak menjadi syarat kepesertaan JKP.

Iuran JKP wajib dibayarkan dengan porsi 0,46% dari upah per bulan. Pemerintah juga wajib berkontribusi dengan membayarkan sebesar 0,22% dari total upah setiap bulannya.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan JKP menawarkan tiga manfaat bagi para pekerja yang di-PHK. Pertama, berupa uang tunai dengan hitungan 45% dari upah tiga bulan ditambah 25% dari total upah tiga bulan lainnya.

Asumsinya, jika upah pekerja adalah Rp 5 juta, maka tiga bulan pertama setelah di PHK ia akan mendapatkan Rp 6,75 juta dan Rp 3,75 juta pada tiga bulan selanjutnya. Dengan demikian, total manfaat yang diterima mencapai Rp 10,5 juta.

Selain uang tunai, JKP juga memberikan manfaat lain berupa akses informasi kerja dan pelatihan kerja. Pelatihan bisa diselenggarakan oleh pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan secara online maupun offline.

Guna memperkuat aturan JKP, Menaker juga telah menerbitkan Permen Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP. Beleid ini diundangkan pada 21 Juni 2021, sebelum UU Cipta Kerja disahkan pemerintah.

Gelombang Demo Buruh Tolak RUU Cipta Kerja
Gelombang Demo Buruh Tolak RUU Cipta Kerja ( ANTARA FOTO/Fauzan/foc.) 

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah merilis Permenkeu Nomor 148 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program JKP.

Melihat serangkaian aturan ini, Direktur BPJS Watch Timboel berpendapat JKP masih tetap bisa berlaku meskipun UU Cipta Kerja ditetapkan inkonstitusional oleh MK pada 25 November 2021 silam. “Dua Permen ini sudah terbit sebelum putusan MK keluar,” katanya.

Kendati demikian, Timboel mengakui ada sejumlah kelemahan dalam JKP. Salah satunya adalah syarat penerima manfaat JKP yang mewajibkan peserta harus terdaftar di seluruh program jaminan sosial lainnya.

Timboel menghitung dari total 16 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya sekitar 10 juta orang saja yang berhak menerima JKP. “Pemerintah juga harus gencar sosialisasi mekanisme JKP,” ujarnya.

Kinerja BPJS Ketenagakerjaan

Sorotan tajam soal perubahan ketentuan JHT membuat beberapa pihak mencurigai kinerja BPJS TK. Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja BPJS TK memang sempat menjadi sorotan Kejaksaan Agung. Kejaksaan memprediksi kerugian BPJS TK selama tiga tahun terakhir mencapai Rp 22 triliun. Ini memicu kekhawatiran soal kasus korupsi yang juga menimpa perusahaan asuransi lain seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Supardi mengatakan sampai saat ini penyidikan masih berlanjut. Namun untuk sementara waktu, kejaksaan menyimpulkan kerugian negara yang ditimbulkan tergolong unrealized loss atau dugaan kerugian negara yang belum terealisasi. "Belum dihentikan. Sementara kerugian unrealised," ujar Supardi kepada Katadata.co.id pada Senin (14/2).

Kejaksaan bahkan telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, sejumlah pejabat dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan telah diperiksa. Ini antara lain Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS Ketenagakerjaan tahun 2016.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan dana investasi tumbuh 13,64% menjadi Rp 553,5 triliun di 2021. Kendati demikian, hasil investasi hanya naik 9,37% menjadi Rp 35,36 triliun. Nilai tersebut tercatat 94,5% dari target.

"Realisasi fresh fund (dana segar) pada 2021 hanya Rp 32,12 triliun atau menurun 4,35 % dari 2020 sebesar Rp 33,58 triliun,” katanya di hadapan anggota parlemen 20 Januari silam.

Pada 2020, saat dimulainya pandemi Covid-19, realisasi kepesertaan aktif menurun menjadi 29,98 juta peserta, dari periode 2019 yang sebanyak 34,16 juta. Selanjutnya, tingkat kepesertaan aktif kembali naik tipis 2,27 % pada 2021 menjadi 30,66 juta orang. Dalam presentasinya, Anggoro juga menyebutkan nilai iuran BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2021 naik 8 % menjadi Rp 79,12 triliun.

Anggoro menyebut penempatan dana paling besar dialokasikan pada instrumen pendapatan tetap, baik surat utang maupun deposito, yakni 81,8%. Kemudian, instrumen berbasis ekuitas, baik saham maupun reksa dana sebanyak 17,8%, dan investasi langsung kurang dari 1 %.

Reporter: Nuhansa Mikrefin, Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami