Menurut Afriansyah meski saat ini masih tercatat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Gibran bisa saja mengambil keputusan berbeda dengan partai. Bahkan kata dia Gibran bisa saja keluar dari partai demi kepentingan negara.

 “Untuk negara dan bangsa kenapa harus takut. Tidak boleh takut selagi untuk kepentingan negara," kata Afriansyah.

Prabowo Tunggu Putusan MK 

 

Masuknya nama Gibran sebagai kandidat kuat cawapres tak dibantah Prabowo. Ia bahkan mengakui Gibran merupakan sosok yang tepat untuk menjadi cawapres. Namun menurut dia penentuan calon pendamping yang akan maju di pemilihan presiden mendatang baru akan ditentukan setelah MK memutuskan hasil uji materi ketentuan usia capres dan cawapres pada Senin (16/10) pekan depan. .

"Ya (deklarasi cawapres) kita tunggu keputusan MK," kata Prabowo kepada wartawan di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Uji Materi yang sedang bergulir di MK saat ini meminta ada perubahan atas pasal batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Dalam gugatan perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan pada 9 Maret 2023 itu, PSI meminta MK menurunkan usia capres menjadi 35 tahun.

Selanjutnya pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, terdapat penambahan frasa pengalaman sebagai penyelenggara negara. Penambahan frasa ini diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun. Garuda merupakan salah satu partai yang telah menyatakan dukungan untuk Prabowo di pilpres. 

Gugatan lain dengan perkara yang sama teregister dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua kader Gerindra yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Gugatan itu mengajukan petitum yang sama dengan Garuda yaitu penambahan frasa. 

Perayaan HUT ke-25 PAN
Perayaan HUT ke-25 PAN (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.)

Prabowo menyatakan tak mempermasalahkan usia Gibran yang dinilai terlalu muda dan baru memiliki pengalaman sebagai Wali Kota untuk mendampinginya dalam kontestasi pemilihan presiden 2024. Ketika ditanyai awak media mengenai hal tersebut, Prabowo mengatakan nama putra dari Presiden Joko Widodo itu muncul dari aspirasi masyarakat yang mendukungnya sebagai calon presiden.

"Ya gimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya. Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana (dukungan untuk Gibran)," kata Prabowo.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi telah mengantongi putusan mengenai usia capres itu. Putusan final soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu diputuskan pada rapat finalisasi yang berlangsung Selasa (10/10) lewat  Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengkonfirmasi bahwa rapat permusyawaratan hakim itu telah mengantongi putusan final soal gugatan usia capres dan cawapres. “Kalau sudah diagendakan sidang pengucapan putusan, ya berarti memang putusan sudah siap untuk diucapkan,” ujar Fajar saat dikonfirmasi Katadata.co.id pada Rabu (11/10). 

Dilansir dari laman resminya, sepanjang tahun 2023 MK telah menerima 27 permohonan terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan terakhir yang diajukan kepada MK terjadi pada 18 September 2023 lalu oleh Gugum Ridho Putra. Namun pada Senin pekan depan, MK hanya akan membacakan putusan untuk 7 perkara. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement