Feri mengatakan MKMK tidak memiliki wewenang untuk mencabut putusan MK sekalipun para hakim terbukti melanggar kode etik. Putusan majelis hanya berkaitan dengan etika moral para hakim sehingga sanksi yang diberikan hanya berdampak pada hakim yang dinyatakan melanggar seperti sanksi teguran hingga sanksi berat. 

"Yang dapat mengatakan putusan 90 tidak sah karena cacat presedur itu MK sendiri," ujar Feri.

MKMK jadwalkan periksa kembali Ketua MK
MKMK jadwalkan periksa kembali Ketua MK (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.)

Potensi Pelanggaran Etik Hakim

Menurut Feri, unsur pelanggaran etik pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terlihat jelas saat Ketua MK Anwar Usman menggolkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah. Berdasarkan aturan menurut Feri Anwar seharusnya tidak turut bersidang dalam perkara itu lantaran berkaitan dengan Gibran yang merupakan keponakan langsung istrinya. Nama Gibran secara terang benderang masuk dalam materi permohonan Almas yang dikabulkan MK. 

"Pak Anwar itu pamannya Gibran. Dan yang dapat keuntungan dan satu-satunya pihak yang menggunakan keputusan itu hanyalah Gibran, ttu sudah selesai Ada konflik kepentingan di keputusannya, terang benderang," ujar Feri.

Dia berharap hasil putusan MKMK nantinya dapat memberi pencerahan dan rasa keadilan terhadap penegakan konstitusi. Putusan itu kata dia selanjutnya menjadi rekomendasi uji ulang Pasal 169 huruf Q UU Pemilu, dengan norma baru yang sudah diputus oleh MK dalam perkara nomor 90 yang akan berdampak pada pencalonan Gibran. 

"Jika kemudian putusan MK 90 dianggap tidak sah atau ada keputusan baru yang mengubah putusan MK itu, tentu saja Gibran tidak sah menjadi calon wakil presiden karena cacat prosedural," kata Feri.

Sementara itu, Jimly menjelaskan terdapat tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut Jimly tiga opsi itu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

“Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly seperti dikutip Kamis (2/11). 

Jimly mengatakan opsi sanksi yang diberikan tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan. Dia menjelaskan opsi pemberhentian  terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua. Untuk sanksi peringatan menurut Jimly juga memiliki tingkatan yang berbeda. Ada yang masuk peringatan biasa, peringatan keras dan peringatan sangat keras.

“Itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” ujar Jimly lagi.

Opsi sanksi ketiga yang bisa diberikan kepada hakim MK menurut Jimly adalah teguran tertulis dan teguran lisan. Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

“Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan,” ujar dia. 

Di sisi lain Jimly mengatakan apabila hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi. Rehabilitasi akan diberikan kepada sembilan hakim yang saat ini mendapat laporan dari publik. 

Cawapres Baru Pengganti Gibran 

Pakar Hukum Tata Negara STIH Jentera, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa Prabowo harus mencari cawapres baru jika MK menggelar pengujian ulang dan mengubah bunyi Putusan MK Nomor 90. 

Jika skenario itu terjadi, ujar Bivitri, Prabowo hanya punya waktu hingga tanggal 8 November untuk menetapkan penggantian pasangan calon wakil presiden. Ketetapan tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Tapi kalau sudah lewat tanggal 8, berarti nanti pas penetapan tanggal 13 maka pasangan Prabowo-Gibran tidak bisa ditetapkan, karena Gibran tidak lagi memenuhi syarat dalam UU Pemilu," ujar Bivitri.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement