DJP Kampanyekan Pemakaian NIK untuk Urusan Perpajakan

DJP menetapkan batas hingga 31 Desember 2023 bagi sinkronisasi data dan masa transisi menyambut penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP.
Dicky Christanto W.D
23 Agustus 2022, 15:36
Artikel DJP #3
Katadata

DJP menetapkan batas hingga 31 Desember 2023 bagi sinkronisasi data dan masa transisi menyambut penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP.

Selama masa transisi, wajib pajak sudah bisa memasukan NIK saat hendak mengakses situs DJP. Jika ternyata masih menemukan kendala, menurut dia, maka disarankan untuk kembali memakai NPWP. Lalu memperbaharui data NIK supaya pada kesempatan berikutnya sudah bisa dipergunakan.

Menanggapi adanya kritik dari sebagian warga yang menyoal kebocoran data NIK yang sering terjadi di mana-mana, Iwan mengakui bahwa hal itu masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

“Kebocoran data yang lalu terjadi karena system dukcapil back door-nya bisa diakses dari mana-mana. Ke depan, Baik dukcapil dan DJP akan sama-sama memperkuat keamanan datanya,” kata Iwan.

Sebagai contoh, kata Iwan, DJP telah mengembangkan segi keamanan melalui teknologi protokol. Teknologi ini akan menyeleksi siapa saja yang bisa melihat data, caranya masuk dan kredensial yang dimiliki.

“Untuk masalah data security, sejak 2018, pengaturan data DJP telah mendapatkan pengakuan manajemen mutu ISO 2001. Sistem DJP sudah dipercaya secara global sebagai salah satu sistem keamanan mumpuni.”

Akan tetapi, Iwan juga mengingatkan warga masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memperlakukan NIK yang dimilikinya. Ia masih sering menyaksikan betapa pengetahuan yang memadai tentang NIK belum dimiliki sebagian besar warga.

“NIK harus dijaga betul oleh pemiliknya, karena rawan terjadi penyalahgunaan.”

Oleh karena itu, Iwan lantas mengusulkan supaya penempatan NIK dirancang untuk tidak dapat langsung dijangkau oleh orang lain, supaya tidak mudah disalahgunakan.

“Nantinya bisa saja diatur bahwa untuk bisa mendapatkan NIK harus melalui langkah verifikasi terlebih dahulu.”

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...