Pembayaran Pajak via e-Commerce dan e-Wallet Dorong Pendapatan Daerah

80 persen responden membayar PBB melalui e-commerce dan e-wallet dalam satu tahun terakhir.
Uji Sukma Medianti
Oleh Uji Sukma Medianti - Tim Publikasi Katadata
25 Agustus 2023, 13:15
Digitalisasi Pembayaran Pajak
Istimewa
Digitalisasi Pembayaran Pajak

Pada era digital saat ini, transaksi keuangan dapat semakin mudah dan cepat melalui smartphone. Tak hanya untuk membeli pulsa, masyarakat bahkan kini juga dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui berbagai platform digital.

Hal ini terlihat dari hasil survei Jakpat yang mencatat bahwa 80 persen responden membayar PBB melalui e-commerce dan e-wallet dalam satu tahun terakhir. 

Sedangkan 58 persen memilih untuk membayarmelalui ritel modern dan tradisional serta 56 persen memilih untuk melakukan pembayaran PBB melalui bank, termasuk m-banking & internet banking. 

Data ini tentu sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong Program Percepatan dan Perluasan Digital Daerah (P2DD).

Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Lokal dan Keuangan, Ferry Irawan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, digitalisasi pembayaran pajak melalui digital turut mendorong pendapatan daerah. 

Berdasarkan data realisasi pajak semester I-2023, diketahui bahwa nilai transaksi plaform digital PBB mencapai Rp5,5 triliun. Sedangkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp22,7 triliun.

Ferry secara rinci menjelaskan, untuk pembayaran PBB melalui kanal digital sebesar Rp1,50 triliun, kanal semi digital Rp139 miliar, dan kanal non tunai Rp3,9 triliun.

Adapun untuk pembayaran PKB melalui kanal digital sebesar Rp2,9 triliun kanal semi digital Rp3,3 triliun, dan kanal non tunai Rp16,4 triliun.

“Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Satgas P2DD mengenai Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) pada Semester I tahun 2023, terdapat 399 (73,6 persen) Pemda berada pada level digital,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8).

Jika dilihat dari penggunaan kanal secara lebih rinci, diketahui bahwa terdapat 513 Pemda yang sudah menggunakan plaform digital (eBanking, QRIS, dan e-commerce). 

“Sementara Pemda lainnya masih menggunakan kanal semi-digital dan kanal non-tunai," kata Ferry, ketika dihubungi, Sabtu (11/8).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...