Akrobat Menggenjot Penerimaan Pajak

Dwi Hadya Jayani
11 Juni 2021, 11:01

Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk menggenjot penerimaan pajak. Pada 2020, penerimaan pajak sebesar Rp 1.070 triliun, turun 19,7% dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut disebabkan perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Upaya mengerek pendapatan tersebut sekaligus untuk menekan defisit APBN hingga di bawah 3%. (Baca: Tax Amnesty Jilid Kedua, Apa Beda dengan yang Pertama?)

Strategi yang disiapkan adalah dengan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%. Selain itu, terdapat perluasan objek PPN terhadap dua barang dan 11 layanan jasa yang sebelumnya merupakan objek tidak kena pajak.

Kenaikan dan perluasan objek pajak dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tersebutmenuai kritik karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Beberapa yang dikenakan pajak produk sembako, layanan jasa pendidikan, hingga layanan kesehatan medis.

Produk dan jasa tersebut dalam UU KUP yang berlaku saat ini tidak dikenakan pajak. "Kalau tarif PPN pastinya bunuh diri ekonomi karena penambahan tarif pajak akan menggerus daya beli masyarakat," jelas Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira saat dihubungi Katadata, Rabu, 9 Juni 2021.  

Sementara pajak minimum badan dalam draf RUU KUP diusulkan sebesar 1% dari penghasilan bruto. Perusahaan akan dikenakan pajak minimum jika memiliki PPh terutang lebih kecil dari pajak minimum. (Baca: Tiga Tantangan Pemerintah Mengerek Rasio Pajak yang Anjlok Tahun Lalu)

Kemudian pemerintah berencana untuk memberlakukan kembali pengampunan pajak (Tax Amnesty). Pengampunan ini memiliki serangkaian manfaat, seperti dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menutup kekurangan atau shortfall penerimaan pajak, dan juga membantu dunia usaha. 

“Ini adalah big bang tax incentive bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi Covid-19,” kata anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun Senin, 24 Mei 2021.  (Baca: Bakal Terapkan Multi Tarif, Pemerintah Usul Pungutan PPN 5% hingga 15%)

Rencana lainnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan untuk menghentikan penuntutan pidana kepada pengemplang pajak dan fokus pada sanksi administrasi atau denda. Kebijakan tersebut, menurut dia, penting untuk memastikan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

"Jadi fokusnya lebih kepada penerimaan dan kerja sama dengan mitra dalam penagihan perpajakan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (24/5).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami