Gencar Testing, Tarif Tes PCR Dipangkas
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar 45%. Penurunan tarif tes PCR sejalan dengan harga reagen dan bahan medis habis pakai (BMHP) yang mengalami penurunan.
Kementerian Kesehatan pun melakukan evaluasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sehingga tarif tes PCR bisa turun. Hasilnya, tarif tertinggi RT PCR kini sebesar Rp 495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali. (Baca: Menguji Rumor Vaksin Covid-19 yang Memandulkan Laki-laki)
Adapun batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Sebelumnya, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi tes PCR sebesar Rp 900 ribu. “Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” ujar Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto dikutip dari SehatNegeriku.Kemenkes.go.id, Senin (16/8). (Baca: Rapor Dampak PPKM di Berbagai Wilayah di Indonesia)
Pemerintah sempat dikritik karena tarif tes PCR di Indonesia lebih tinggi dibandingkan beberapa negara lain, termasuk India yang harganya sebesar 500 rupee atau Rp 97 ribu (kurs 1 rupee= Rp 194). Dengan adanya penurunan tarif PCR di tanah air, diharapkan dapat pula mengejar target pemeriksaan Covid-19 yang sebanyak 300-400 ribu orang per hari.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan