Tunggak Pajak, Data Kendaraan Dihapus

Vika Azkiya Dihni
25 Juli 2022, 17:39

Kendaraan yang tidak membayar pajak berpotensi menjadi kendaraan bodong. Saat ini aturan tersebut tengah digodok oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) nasional. 

Nantinya kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun akan dihapus datanya. Rencana penghapusan tersebut lantaran terdapat 40% dari 148 juta kendaraan teregistrasi yang tidak melakukan daftar ulang. 

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, hal itu berdampak terhadap berkurangnya penerimaan pajak. 

“Kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB (pajak kendaraan bermotor) sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional,” kata Rivan dikutip dari keterangan resmi Jasa Raharja pada Kamis, 21 Juli 2022.

Namun penghapusan data akan dilakukan bertahap. Jika pemilik kendaraan tidak kunjung membayar pajak Polri akan melayangkan surat peringatan selama lima bulan. 

Kemudian melakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, hingga menghapuskan registrasi itu dari data induk ke data record selama 12 bulan. Lalu pada tahap akhir, kepolisian pun akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Aturan ini dibuat agar masyarakat patuh pajak. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, dengan registrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, masyarakat sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLU). Sumbangan tersebut merupakan asuransi yang dapat diklaim jika terjadi kecelakaan lalu lintas. 

“Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujar Rivan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami