Kontroversi Hari Libur di Perppu Cipta Kerja

Vika Azkiya Dihni
7 Januari 2023, 11:35

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Nomor 11 tahun 2022. Namun sejumlah pasal dianggap kontroversial, salah satunya mengenai hari libur. 

Misalnya mengenai ketentuan cuti. Perppu Cipta Kerja hanya menegaskan kewajiban perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja minimal setahun. Namun peraturan yang baru tidak menyebutkan ketentuan mengenai hal ini.

Sedangkan di aturan sebelumnya yakni UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan. Istirahat panjang diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama enam tahun. (Baca: Cukupkah Upah Minimum Membiayai Hidup Berumah Tangga?

Kendati tidak ada pasal yang mengatur dalam Perppu Cipta Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah aturan tersebut ditiadakan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, istirahat panjang bagi karyawan juga masih berlaku dengan hadirnya Perppu Cipta Kerja. 

Jika perusahaan sudah mengatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi. (Baca: Orang Miskin dan Perempuan Lebih Sulit Keluar dari Krisis Ekonomi)

Begitu pula dengan cuti haid dan melahirkan. Pada Perppu Cipta Kerja, ketentuan cuti bagi perempuan haid atau melahirkan tidak dicantumkan. Namun Indah mengatakan cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang. 

“Masih ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Karena tidak diubah, maka tidak dituangkan dalam Perpu Cipta Kerja, sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 pasal 81 dan pasal 82,” kata Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual, Jumat 6 Januari 2023.

Adapun ketentuan waktu kerja yang diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Perppu Cipta Kerja adalah 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, waktu istirahatnya 1 hari dalam 1 minggu. Sedangkan untuk waktu kerja 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, waktu istirahatnya 2 hari dalam 1 minggu.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami