INFOGRAFIK: Direstui MK, ke Mana Gibran Akan Berlabuh?

Reza Pahlevi
17 Oktober 2023, 17:11

Mahkamah Konstitusi (MK) menambah klausul pengalaman sebagai kepala daerah sebagai salah satu syarat dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Ini membuka jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang juga anak pertama Presiden Joko Widodo ikut dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.  

GIbran yang baru berusia 36 tahun per 1 Oktober lalu berpeluang didaftarkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) meskipun usianya di bawah batas minimal 40 tahun.

Hal ini lantaran MK menambahkan frasa “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” dalam pasal 168 huruf q dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Sebelumnya, pasal tersebut hanya menyebut usia paling rendah 40 tahun sebagai syarat calon presiden dan cawapres. Pasal tersebut digugat oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru pada 3 Agustus 2023. 

“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan tersebut membuka peluang Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

“Tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung dalam pilkada,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023).

Prabowo telah mengantongi dukungan dari Golkar, Demokrat, PAN, PBB, Gelora, dan Garuda dalam Koalisi Indonesia Maju. Adapun, koalisi masih dalam tahap pembicaraan soal potensi Gibran mendampingi Prabowo.

(Baca: Politik Dinasti Kepala Daerah Milenial: Muda, Kaya Raya, dan Berkuasa)

Kendati begitu, putusan MK ini tidak hanya membuka peluang untuk Gibran. Analisis Katadata menemukan ada 24 kepala daerah yang berusia 40 tahun ketika terpilih dalam Pilkada 2020. Sebanyak 18 dari 24 kepala daerah tersebut memiliki afiliasi dengan tokoh politik senior.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami