Gibran Respons Putusan MK: Yang Berpeluang Bukan Hanya Saya
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengomentari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengatakan putusan tersebut tak hanya membuka peluang dirinya maju menjadi calon presiden dan wakil presiden, namun tokoh lain juga akan mendapatkan kesempatan.
MK telah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan yang dikabulkan adalah mereka yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju.
"Yang punya peluang bukan hanya saya. Banyak (kepala daerah) di Jawa Tengah di bawah 40 tahun," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/10) dikutip dari Antara.
Gibran lalu menyebutkan nama kepala daerah yang diuntungkan dari putusan MK ini. Sejumlah nama adalah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Kendal Dico Ganinduto, Bupati Kediri Hanindhito Pramana, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Wali Kota Kota Bukittinggi Erman Safar, hingga Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Terkait langkah politik berikutnya, Gibran akan menggelar pertemuan dengan pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia memberikan sinyal pertemuan digelar pada Rabu (18/10).
"Ini bukan masalah pribadi, kami harus konsultasi dengan banyak orang," katanya.
Gibran juga enggan memberikan tanggapan dirinya dipinang partai politik lain untuk berlaga di Pemilihan Presiden 2024. Namun ia memastikan dirinya tetap berada di PDIP.