Jokowi Larang Kepolisian Kriminalisasi Para Pengkritik
Kriminalisasi hingga pembungkaman kritikan masih kerap terjadi. Presiden Joko Widodo meminta tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," kata Jokowi dalam Peringatan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12).
Mantan Wali Kota Solo itu memahami kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE). Ia pun telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE.
Jokowi pun menyinggung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE. Baiq Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual dijerat atas tindak pidana mentransmisikan rekaman elektronik bermuatan kesusilaan. Sedangkan, Saiful Mahdi diperkarakan dengan UU ITE setelah mengkritik proses penerimaan CPNS di lingkup universitas.
Namun, Jokowi mengingatkan pendapat harus disampaikan dengan tanggung jawab.
"Kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan masyarakat yang lebih luas" kata dia.