Kemendag Pastikan Kebijakan Rasio Hak Ekspor CPO Tetap 1:8
Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyatakan bahwa saat ini ketentuan rasio kuota hak ekspor pada produk minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya yang sudah berlaku sejak tahun ini, tidak mengalami perubahan.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi mengatakan ketentuannya tetap sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi, terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk CPO, dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui sistem informasi minyak goreng curah atau SIMIRAH.
Hal tersebut Kemendag sampaikan, untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak ada perubahan sama sekali, yaitu tetap 1:8. Pemerintah juga belum berencana melakukan perubahan rasio kuota hak ekspor menjadi 1:9, atau perubahan lainnya dalam waktu dekat.
Keputusan mempertahankan rasio hak kuota ekspor CPO tersebut dilakukan dengan melihat kondisi ketersediaan minyak goreng di pasar domestik yang masih mencukupi. Selain itu, mengacu pada tingkat harga yang stabil, serta terjangkau oleh masyarakat.
"Informasi lain di luar ketentuan tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” ujar Didi dalam keterangan resmi, Senin (28/11).