Menelusuri Sejarah Krisis Pangan Indonesia, Dimulai pada Abad 16

Amelia Yesidora
22 Juni 2022, 09:15
krisis, krisis pangan, ketahanan pangan, educate me
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Petani memanen padi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/2/2021).

Presiden Joko Widodo meminta jajaran pemerintahannya untuk mewaspadai perkembangan kondisi pangan, energi, hingga global terkini. Hal itu mengacu pada berbagai sentimen, termasuk kondisi global yang tengah bergejolak.

Amanat presiden tersebut disampaikan saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana negara, Senin (20/6). Hal serupa juga sudah disampaikan Jokowi dalam berbagai kesempatan. Bukan tanpa alasan, tingginya gejolak berbagai sektor di belahan dunia tersebut, berpotensi memicu lahirnya krisis, termasuk krisis pangan.

Meski dalam sikap waspada, Jokowi menyebutkan ancaman bisa berubah menjadi peluang bagi Tanah Air, sebab memiliki lahan pertanian yang luas. Untuk mengantisipasi adanya krisis pangan, Presiden meminta  pemerintahannya untuk meningkat produksi pangan, sehingga tidak bergantung pada produk impor.

“Ancaman krisis pangan, ancaman krisis energi, ancaman kenaikan inflasi, semua negara mengalami dan sampai saat ini, ini baru awal-awal,” kata Jokowi dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2022 di Istana Negara, Selasa (14/6). 

Pernyataan tersebut juga didukung laporan Bank Dunia April 2022, di mana angka Agricultural Price Index menyentuh nominal tertinggi. Indeks tersebut meningkat 11 % pada kuartal pertama 2022, bila dibandingkan kuartal sebelumnya. Sementara itu, jika dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun sebelumnya, maka terjadi peningkatan 25 %.

Adapun komoditas yang terdampak adalah gandum. Hal itu disebabkan berbagai faktor, seperti kondisi perang yang tengah terjadi di Ukraina, naiknya harga kedelai akibat cuaca buruk di Amerika Selatan, serta meningkatnya kebutuhan pakan ternak setelah demam babi Afrika di Cina.

Pengertian dan Penyebab Krisis Pangan

Dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, krisis pangan diartikan sebagai suatu kondisi kelangkaan pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah. Penyebab dari kondisi tersebut, antara lain karena kesulitan distribusi pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam, konflik sosial, hingga perang.

Untuk menetapkan status krisis pangan, pemerintah pusat dan daerah harus meninjaunya sesuai dengan skala krisis. Masing-masing pemerintah juga berhak menetapkan status krisis pangan sesuai cakupan jabatannya. Mislanya, presiden untuk skala nasional, gubernur untuk skala provinsi, dan bupati/walikota di skala kabupaten/kota.

Krisis Pangan Sejak Abad 16

Melansir buku Krisis Pangan karangan Andreas Maryoto, disebutkan Indonesia sudah pernah mengalami krisis pangan sejak abad 16 hingga 17, tepatnya di Kerajaan Aceh. Saat itu, daerah tersebut mengalami krisis pangan beras, yang diperparah dengan tipologi lahan bercorak rawa, serta faktor kemarau berkepanjangan.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...