Mengenal Duo Harjono, Obligor Bank Aspac yang Gugat Satgas BLBI

Intan Nirmala Sari
11 November 2021, 11:27
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) memberi salam kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto seusai pelantikan Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kemenkeu, Jakar
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) memberi salam kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto seusai pelantikan Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6/2021). Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun.

Dalam dua bulan belakangan, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI kembali menagih utang obligor dan debitur kepada negara sejumlah Rp 110,45 triliun. Sebelumnya, harta Tommy Soeharto disita Rp 2,6 triliun pada Jumat (5/11). Ada juga keluarga Bakrie yang mulai mencicil utang milik PT Usaha Mediatronika Nusantara ke Satgas BLBI.

Tak hanya kepatuhan yang didapat Satgas BLBI, mereka juga sempat mendapat gugatan dari obligor BLBI, seperti kakak-beradik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono yang dipanggil oleh Satgas BLBI. Keduanya adalah pemilik Bank Asia Pasific atau Aspac yang memiliki utang sebesar Rp 3,57 triliun. Bukan hanya sekali,  Satgas BLBI sudah mengeluarkan tiga panggilan pertemuan bagi kakak beradik Harjono, yaitu pada 9 September, 20 September, dan terakhir panggilan melalui media massa pada awal bulan lalu.

Alih-alih memenuhi panggilan, Setiawan dan Hendra justru menaikkan gugatan kepada Kementerian Keuangan dan Satgas BLBI. 

Menggandeng Kevin Sofjan selaku kuasa hukum, keduanya melayangkan gugatan kepada pemerintah. Pertama, menyatakan bahwa tergugat yakni pemerintah dalam hal ini Satgas BLBI dianggap melakukan perbuatan hukum terhadap kedua obligor tersebut. Kedua, menyatakan bahwa Setiawan dan Hendrawan bukanlah penanggung utang obligor atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Aspac (BBKU).

Ketiga, keduanya menyatakan tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono atau Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019. Terakhir, mereka menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi Para Penggugat yaitu Kesepakatan Awal tanggal 20 April 2000.

Menanggapi gugatan ini, Satgas BLBI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengadakan sidang pada Senin (25/10) lalu. Dalam pengumuman sidang tersebut diketahui bahwa Setiawan Harjono (Oei Yung Gie) yang kini bernama Steven Hui dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) memiliki dua alamat di negara yang berbeda. Di Indonesia, mereka sama-sama mempunyai rumah di Menteng, Jakarta Pusat. 

Namun kenyataannya, mereka sudah bermukim di Singapura, Hendrawan beralamat di SGX Centre sementara Setiawan bermukim di Peninsula Plaza, North Bridge Road. Dari alamat di negara tetangga inilah kakak beradik Harjono melayangkan gugatannya kepada Satgas BLBI.

Teranyar, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan atas gugatan obligor BLBI Harjono bersaudara terhadap pemerintah. Agenda sidang yang semula digelar pada 25 Oktober ditunda menjadi 22 November 2021.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKN) Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan penundaan bukan karena hal-hal yang substansial. Ini merupakan persidangan awal sehingga pengadilan masih melakukan pengecekan administrasi dan lainnya. Adapun baik penggugat dalam hal ini Harjono bersaudara maupun tergugat yakni pemerintah dilaporkan hadir dalam persidangan tersebut.

Bank Aspac Masuk BBKU BLBI

Pada Januari 1998, Bank Indonesia meningkatkan bantuan dananya terhadap perbankan nasional. Peningkatan bantuan ini dilakukan sehubungan dengan kemacetan sektor riil perekonomian Indonesia. Restrukturisasi sistem perbankan pun tak terelakkan. Pada bulan yang sama, lahirlah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang berfungsi untuk memulihkan industri perbankan nasional.

Bank-bank penerima BLBI mulai menunjukkan sikap non-kooperatif dengan tidak membayar bunga BLBI dan cicilan pokoknya. Sehingga, keadaan ini memaksa pemerintah harus menanggung dana BLBI dan membebankannya kepada rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Seharusnya, tanggungan bank sentral saat itu hanya Rp 24,5 triliun terhadap dana BLBI. Itu saja telah membuat pemerintah menjual aset-aset oleh BPPN, serta harus ditanggung melalui APBN. Jumlah dana BLBI yang telah disalurkan oleh BI mencapai Rp 144,56 triliun di akhir 1998, namun pada tahun 2000, pemerintah melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kerugian negara sebanyak Rp 138,7 triliun atau sebesar 95,5 % dana BLBI oleh para obligor.

Hasil temuan BPK tersebut berdasarkan pada dana yang ada di 48 bank dan terbagi ke dalam empat kategori, yakni lima Bank Take Over (BTO), 15 Bank Dalam Likuidasi (BDL), 10 Bank Beku Operasi (BBO), dan 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Bank Aspac masuk dalam jajaran 18 BBKU saat itu. 

Siapa Duo Harjono?

Sidang kasus penyalahgunaan dana BLBI oleh Bank Aspac dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alih-alih menggunakan dana BLBI untuk menyelamatkan Bank Aspac, dana tersebut justru digunakan untuk memperkaya diri dan badan hukum yang terafiliasi dengan Bank Aspac. 

Saat itu, Setiawan tengah menjabat sebagai Presiden Direktur Bank Aspac, sedangkan Hendrawan menjabat sebagai Direktur di Bank tersebut. Dilansir dari tesis bertajuk Penyelesaian Utang BLBI Dalam Kajian Hukum Responsif dan Represif” karya M. Yusfidli Adhyaksana, Setiawan didakwa telah merugikan negara sekitar Rp 583,5 miliar, di mana dana diperoleh dari fasilitas BLBI. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora, Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...