Pemalsuan Polis, OJK Minta Sinarmas MSIG Meninjau Pemasaran Produk

Patricia Yashinta Desy Abigail
6 Mei 2023, 10:05
sinarmas msig, ojk
Dokumentasi OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pentingnya pemanfaatan aplikasi PRIME untuk mendukung pengawasan IKNB, pada peluncuran aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) di Kantor OJK, Senin (20/3/2023).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk atau MSIG Life untuk mengkaji kembali tata kelola pemasaran produk asuransi melalui agen. Di mana, otoritas juga telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara nasabah dan perusahaan asuransi tersebut. 

Pertemuan tersebut membahas kasus pemalsuan polis yang menyeret salah satu agen perusahaan, Swita Glorita Supit, hingga ditaksir merugikan nasabah sebanyak Rp 200 miliar. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjamin dan Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/5) menyampaikan telah meminta Sinarmas MSIG melakukan beberapa peninjauan. 

Advertisement

"Peninjauan tersebut antara lain dengan melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan yang diperlukan terhadap seluruh agen, sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 69 Tahun 2016," kata Ogi kemarin.

Selain itu, OJK telah beberapa kali melakukan fasilitasi pertemuan antara nasabah dan perusahaan. Terakhir dilakukan pada 17 April 2023 di Manado, dalam rangka proses penyelesaian internal Sinarmas MSIG

Ogi juga mengatakan, seiring pengaduan tersebut secara bersamaan juga berjalan proses hukum atas kasus pidana dan kasus perdata. Dia menegaskan OJK menghormati proses hukum baik yang telah dinyakan inkracht maupun yang sedang berjalan prosesnya.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement