Bareskrim Periksa 30 Saksi Usai Geledah Kantor Pertamina Patra Niaga

Ira Guslina Sufa
10 November 2022, 06:34
Bareskrim
Katadata
Ilustrasi: Pertamina Patra Niaga

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri memeriksa sebanyak 30 saksi usai menggeledah kantor pusat Pertamina Patra Niaga Rabu (9/11). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM nontunai jenis solar antara PT Pertamina Patria Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009 sampai dengan 2012. 

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, dari 30 saksi tersebut berasal dari berbagai pihak termasuk saksi ahli, di antaranya ahli keuangan.

“Untuk jumlah saksi sampai saat ini sekitar 30-an yang diperiksa, ada pihak dari PT AKT, PT PPN dan beberapa ahli,” kata Cahyono seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/11).

Bareskrim telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2022 berdasarkan hasil gelar perkara. Penggeledahan pun telah dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti atau alat bukti dugaan tindak pidana tersebut. Penggeledahan dilakukan di tiga tempat secara serentak.

Tempat penggeledahan pertama di kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma Tugu Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan. Penggeledahan kedua di kantor PT PPN ruang informasi teknologi (IT) yang beralamat di Gedung Sopo Del Tower Jl Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Sedangkan penggeledahan ketiga dilakukan di Kantor PT AKT yang berada di Menara Merdeka Jl. Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.

PT Pertamina Patra Niaga membenarkan adanya penggeledahan kantor mereka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi jual beli BBM nontunai jenis solar antara anak usaha PT Pertamina itu dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

"Bareskrim memang telah mendatangi kantor Pertamina Patra Niaga untuk mendapatkan informasi terkait bisnis Pertamina dengan pihak AKT," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Irto Ginting, saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Kamis (10/11).

Irto membenarkan adanya piutang macet PT AKT ketika pelaksanaan perjanjian jual beli BBM Industri pada 2009-2012 lalu. Dia juga menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga telah menagih piutang tersebut, namun tidak pernah terbayar.

PT AKT juga mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan diputuskan homologasi April 2016. Irto mengatakan saat itu AKT sepakat membayarkan hutangnya ke PPT mulai 2019, namun hingga kini tidak pernah dibayarkan.

"PPN telah melakukan penagihan realisasi pembayaran hutang berkali-kali, bahkan terakhir di Juni dan Oktober 2022," kata Irto.

Sementara itu, Irto mengatakan pihaknya akan ikut proses hukum yang sedang dilakukan. Irto mengatakan, selama tahap penyidikan, pihaknya mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...