Kekayaan Edy Wibowo, Hakim Yustisial MA Tersangka Suap Rp 3,7 Miliar

Ira Guslina Sufa
21 Desember 2022, 10:25
hakim yustisial
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Tersangka Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung Edy Wibowo sebagai tersangka. Edy diduga menerima suap hingga Rp 3,7 Miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah. 

Merujuk pada laporan kekayaan penyelenggara negara yang disetorkan ke KPK, Edy merupakan hakim pada Kamar Perdata MA dengan total harta Rp 2,4 miliar. Edy terakhir melaporkan kekayaan pada 10 Januari 2020 untuk periode 2021. 

Berdasarkan LHKPN, Edy tercatat memiliki tanah dan bangunan dengan total Rp 1.01 miliar. Tanah dan bangunan yang dimiliki Edy berada di Bandung dengan luas 116 meter persegi/70 meter persegi yang merupakan hasil usaha sendiri. Ada juga tanah dan bangunan seluas 610 meter persegi/48 meter persegi di Klaten yang merupakan harta warisan. 

Edy juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 190 juta untuk mobil dengan merek Chevrolet Trail Blazer tahun 2018. Ada juga harta bergerak seharga Rp 51 juta. Sedangkan kas dan setara kas senilai Ro 1,39 miliar. Selain memiliki harta, Edy juga tercatat memiliki utang senilai Rp 200 juta.  

Sebelumya penetapan Edy sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. KPK menduga Edy menerima suap secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Menurut Firli, uang suap diterima oleh EW melalui PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) dan PNS MA Albasri (AB) sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya. Firli menjelaskan korupsi suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Edy W berawal dari adanya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Firli menyampaikan penetapan dan penahanan EW sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan terhadap penyidikan perkara suap pengurusan perkara dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan 12 tersangka lainnya. 

"Dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka SD dan kawan-kawan, KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA. Langkah berikutnya, yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EW," ujar Firli. 

EW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...