Resmi, Link Download PDF Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Ira Guslina Sufa
1 Januari 2023, 22:02
Perppu Cipta Kerja
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras.
Buruh melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 2022 lalu. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan hadirnya Perppu karena alasan mendesak.

“Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Mahfud Jumat (30/12) lalu. 

Lahirnya Perppu tentang Cipta Kerja mendapat sorotan lantaran memuat sejumlah perubahan yang cukup signifikan dibanding aturan lama. Tidak hanya berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Perppu juga berdampak terhadap 74 undang-undang lainnya. 

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyebut beberapa pasal dalam Perppu Cipta Kerja merugikan hak buruh dan pekerja. Beberapa pasal yang disorot adalah tidak jelasnya aturan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, dan adanya potensi multitafsir dalam penetapan upah buruh. 

“Kami akan melakukan langkah konstitusional dan aksi terhadap lahirnya Perppu yang masih memuat pasal-pasal yang rugikan buruh,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (1/1). 

Secara keseluruhan, berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan terdapat sejumlah perubahan dalam Perppu Cipta Kerja. Seperti contoh, Perppu menghapus kewajiban perusahaan memberikan cuti atau istirahat panjang kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari 6 tahun. 

 Aturan istirahat mingguan yang diatur dalam Perppu juga hanya berlaku 1 hari libur untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan yang lama ada dua alternatif istirahat mingguan yang dijamin yaitu 1 hari libur untuk 6 hari kerja dalam sepekan dan 2 hari libur untuk 5 hari kerja dalam sepekan. 

Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana isi lengkap Perppu Nomor 2 tahun 2022 ini, dapat diunduh melalui link berikut: 

https://jdih.setneg.go.id/Terbaru

https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176882/Perpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...