Alasan PDIP Dorong Pemilu Proporsional Tertutup, Pemilih Coblos Partai
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan mendorong sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 mendatang. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto beralasan partainya berprinsip ingin mendorong mekanisme kaderisasi di internal partai politik.
“Bagi PDIP kami berpolitik dengan suatu prinsip, dengan suatu keyakinan berdasarkan konstitusi, peserta pemilu adalah parpol dan kemudian kami ingin mendorong mekanisme kaderisasi di internal partai,” ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (3/1).
Lebih jauh Hasto mengatakan PDIP bukanlah partai yang hanya fokus untuk menang dalam pemilu. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu mengklaim juga mengutamakan kaderisasi dan pendidikan politik. Partai juga memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan publik.
"Di situlah [guna] proporsional tertutup kami dorong," kata Hasto lagi.
Hasto mengatakan dengan menggunakan sistem proporsional tertutup akan bisa dilakukan penghematan. Alasannya para caleg tak perlu menyiapkan atribut berbeda untuk setiap caleg. Pemilu dengan sistem tertutup juga akan memperkecil terjadinya ruang manipulasi.
PDIP kata Hasto menilai penggunaan sistem proporsional tertutup lebih memungkinkan mendorong calon yang berasal dari akademisi, tokoh agama, serta purnawirawan. Pencalonan bisa dilakukan berdasarkan kompetensi dan tidak hanya bersandar pada popularitas semata.
"Karena base-nya adalah kompetensi. Jadi proporsional tertutup itu base-nya adalah pemahaman terhadap fungsi-fungsi Dewan, sementara kalau terbuka adalah popularitas," kata Hasto lagi.
Berbeda dengan PDIP, delapan fraksi di DPR menyatakan tetap mendukung pelaksanaan sistem proporsionalitas terbuka seperti yang sudah diterapkan dalam pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sistem ini dinilai lebih mengakomodir partai untuk berkembang dan mendukung demokrasi. Adapun 8 fraksi yang menandatangani sikap bersama adalah fraksi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PBB).
"Kemajuan demokrasi pada titik tersebut harus kami pertahankan dan malah harus dikembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kami biarkan setback, kembali mundur," ujar delapan fraksi dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani Selasa (3/1)
Sebelumnya diberitakan katadata.co.id, pengajuan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat 2 Undang-undang tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka diajukan ke MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Uji materi ini diajukan pemohon atas nama Demas Brian Wicaksono (Pengurus PDIP), Yuwono Pintadi (Anggota Partai NasDem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Salah satu poin dari uji materi adalah meminta MK memberlakukan sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Dengan sistem ini maka pemilih akan mencoblos partai saat pemilu dan bukan mencoblos caleg sesuai nomor urut