KPK Tambah Masa Penahanan Rafael Alun 40 Hari, Usut Dugaan Gratifikasi

Ira Guslina Sufa
14 April 2023, 11:16
KPK perpanjang penahanan rafael alun
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Tersangka kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu mendapat penambahan masa tahanan hingga 40 hari untuk kepentingan penyidikan. 

"Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/4). 

Advertisement

Ali menerangkan bahwa perpanjangan masa penahanan tersebut untuk keperluan pengumpulan alat bukti. Selama perpanjangan penahanan KPK juga akan memanggil sejumlah saksi untuk mendapat keterangan tambahan. 

"KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," ujarnya.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan Tahanan KPK kepada Rafael sejak Senin (3/4). Rafael alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

KPK menduga Rafael memiliki beberapa usaha. Salah satunya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME. Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement