KPK Duga Pejabat DJKA Terima Suap Rp 1 M dalam Proyek Rel Kereta Api

Ade Rosman
13 April 2023, 07:23
kpk, kemenhub, korupsi, proyek kereta api, djka
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapaian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Kemenhub tahun anggaran 2018-2022 diduga menerima suap senilai Rp 1,1 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan, uang suap tersebut diberikan pada Harno dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, oleh Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, bersama-sama dengan VP Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera, Parjono.

"Senilai Rp 1,1 miliar. Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Johanis dalam konferensi pers, disiarkan secara langsung di YouTube KPK RI Kamis (13/4) dini hari.

Pada perkara proyek rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi tersebut, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka, dengan rincian sebagai berikut:

Pemberi suap:

  1. Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto (DIN);
  2. Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat (MUH);
  3. Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim (YOS); dan
  4. VP PT KA Manajemen Properti, Parjono (PAR).

Penerima suap:

  1. Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (HNO);
  2. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumarjaya;
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN);
  4. PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF);
  5. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah (FAD); dan
  6. PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Johanis mengatakan, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa pada proses pembangunan dan pemeliharaan proyek rel kereta api tersebut. Rekayasa tersebut dilakukan sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...