Menteri ESDM Soal Keberatan Freeport: Tak Ada Revisi Aturan Bea Keluar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan pemerintah tak akan merevisi aturan tarif bea keluar ekspor konsentrat tembaga, meski PT Freeport Indonesia atau PTFI mengajukan banding atas ketetapan tersebut.
"Tidak ada revisi (aturan tarif bea keluar)," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (11/8).
Arifin menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti pengajuan banding Freeport Indonesia terkait penetapan tarif bea keluar ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024.
Menurut dia, pemerintah akan secara terbuka meninjau pengajuan banding tersebut. "Mereka bisa saja naik banding. Prosesnya akan kami tindaklanjuti," kata Arifin.
Regulasi mengenai pengenaan bea keluar tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 71 Tahun 2023. Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
PTFI mengajukan mekanisme banding atas kebijakan Kementerian Keuangan yang mengatur tarif bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Menurut mereka, pengajuan banding tarif bea keluar merupakan opsi tertulis di dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati antara Freeport-McMoran Inc sebagai pemegang saham PTFI dan pemerintah pada 2018 lalu.
Juru Bicara Freeport Indonesia Katri Krisnati mengatakan hasil perundingan tarif bea keluar merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK 2018.
Selain mengatur mekanisme penetapan bea keluar, IUPK juga mengatur proses divestasi saham PFTI ke pemerintah melalui peningkatan porsi kepemilikan saham PTFI yang dimiliki PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menjadi 51,23%, dari sebelumnya 9,36%.
Pada perjanjian tersebut, Inalum mengeluarkan dana sebesar US$ 3,85 miliar untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PTFI dan 100% saham Freeport-McMoran di PT Indocoper Investama, yang memiliki 9,36% saham di PTFI.
"Wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," kata Katri lewat pesan singkat pada Selasa (8/8).
Lebih lanjut, kata Katri, proses penerapan regulasi saat itu mengakomodir mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar. Menurutnya, langkah itu merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang obyektif dan akurat.
"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," ujar Katri.
Laporan Triwulan kedua Freeport-McMoran kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis, 3 Agustus lalu menyatakan bahwa pengenaan bea keluar dapat mengurangi kredit kas bersih PTFI sejumlah $0,19 per pon tembaga untuk tahun 2023.
Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menurunkan kinerja pendapatan perusahaan, mengingat Freeport juga telah membayar denda administrasi terkait keterlamatan pembangunan smelter Gresik senilai US$ 57 juta.