Ratusan Pemegang Polis AJB Bumiputera Ajukan Somasi dan Berniat PKPU

Lavinda
Oleh Lavinda
2 September 2021, 18:45
AJB Bumiputera, Asuransi
Arief Kamaludin|KATADATA
Wisma Bumiputera

Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera memasuki babak baru pada awal September 2021. Ratusan pemegang polis Bumiputera mengajukan somasi massal kepada manajemen perusahaan dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (2/9) hari ini.

Ratusan pemegang polis tersebut berasal dari seluruh Indonesia dan terhimpun dalam kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar atau menyebut diri mereka Tim Biru. Somasi ini terkait dengan tuntutan pencairan pembayaran klaim polis asuransi yang lama tertunggak sejak 2017.

Surat somasi beserta berkas-berkas pendukungnya itu diserahkan oleh tiga orang perwakilan Tim Biru dan dua orang dari HWMA Law Firm, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Tim Biru. Surat diberikan kepada Direktur AJB Bumiputera Dena Chaerudin, di Kantor Pusat Bumiputera, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Koordinator Tim Biru Fien Mangiri menyampaikan Tim Biru telah menjalankan sejumlah upaya untuk memperoleh hak mereka. Namun, upaya meminta pertanggungjawaban perusahaan melalui OJK dan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera tidak mendapat tanggapan positif. Maka itu, para pemegang polis memutuskan untuk memulai upaya hukum dengan mensomasi AJB Bumiputera.

"Harapan dari somasi massal ini adalah agar pemegang polis dapat memperoleh haknya atas pembayaran klaim yang diajukan," ujar Fien dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9).

Jofial Mecca Alwis, selaku kuasa hukum pemegang polis menyampaikan kliennya tidak mendapat penyelesaian atas permasalahan pembayaran klaim polis asuransi. Padahal berdasarkan UU Perasuransian dan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 69/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim setidak-tidaknya paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Maka itu, para pemegang polis memutuskan untuk mensomasi AJB Bumiputera untuk memperoleh hak atas pembayaran klaim polis asuransi mereka.

"Apabila somasi ini tidak ditanggapi dengan itikad baik dan solusi konkret, maka kami akan mengajukan permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) pada Pengadilan Niaga," kata Jofial.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...