Ratusan Pemegang Polis AJB Bumiputera Ajukan Somasi dan Berniat PKPU

Lavinda
Oleh Lavinda
2 September 2021, 18:45
AJB Bumiputera, Asuransi
Arief Kamaludin|KATADATA
Wisma Bumiputera

Sebelumnya, para pemegang polis melakukan beberapa upaya untuk memperoleh haknya. Beberapa di antaranya, mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI Juni 2020. Kemudian, melaksanakan demonstrasi di depan Kantor Pusat AJB Bumiputera Jakarta pada Oktober dan Desember 2020.

Selanjutnya, pada Februari 2021, pemegang polis berdemonstrasi di kantor OJK. Seluruh pemegang polis bersama OJK juga melakukan rapat untuk upaya pembentukan BPA pada Maret 2021, meski belum kunjung selesai.

Para pemegang polis di Tim Biru juga mengaku hampir setiap hari mendatangi kantor cabang dan wilayah AJB Bumiputera di seluruh Indonesia secara bergantian.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, persoalan AJB Bumiputera pertama kali muncul pada 1997 saat terjadinya krisis ekonomi. Inti masalahnya adalah defisit keuangan, di mana kewajiban AJB Bumiputera lebih besar dari asetnya.

"Sayangnya, kasus ini tidak pernah terselesaikan dengan baik dan terus membesar," kata Piter dalam acara sesi webinar, Selasa (31/8).

Ia menilai akar permasalahan yang terjadi di AJB Bumiputera karena BPA yang selalu mengintervensi manajemen, sehingga program penyehatan sangat sulit dilakukan. Sementara itu, OJK telah memberi perintah tertulis sejak 2016 terkait larangan untuk tidak melakukan tindakan yang menghambat tugas pengelola statuter (PS).

"Namun pada 2016 OJK tidak melakukan tindakan tegas terhadap BPA dan baru menindak tegas pada 2018 ketika defisit AJB Bumiputera telah mencapai Rp 20,9 triliun," kata Piter.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...