Garuda Digugat PKPU atas Utang Sewa Komputasi Rp 4,15 Miliar

Lavinda
Oleh Lavinda
28 Oktober 2021, 11:29
Garuda, Garuda Indonesia, BUMN, Maskapai
Donang Wahyu|KATADATA
Garuda Indonesia

Setelah lolos dari status pailit pekan lalu, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari kreditur. Kali ini, permohonan PKPU diajukan karena perusahaan belum membayar utang pengadaan layanan sewa dan pengelolaan komputasi senilai Rp 4,15 miliar.

Pada 26 Oktober 2021, maskapai milik negara ini menerima Surat pemberitahuan panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan surat panggilan sidang tersebut diketahui terdapat permohonan PKPU dari PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) sebagai penggugat kepada Garuda Indonesia sebagai tergugat.

Manajemen Garuda mengatakan pengajuan permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh dalil MBK bahwa perseroan belum menyelesaikan kewajiban usaha kepada MBK terkait kerja sama pengadaan layanan sewa dan layanan pengelolaan komputasi pengguna akhir (managed service end user computing) domestik.

"MBK merupakan pihak yang ditunjuk oleh perseroan untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment (penempatan), dan manage service (layanan pengelolaan) atas perangkat EUC Dom berdasarkan perjanjian," ujar manajemen Garuda dalam pengumuman di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (28/10).

Dalam Permohonan PKPU, penggugat mendalilkan terdapat beberapa tagihan MBK yang belum dibayarkan oleh emiten berkode saham GIAA tersebut. Nilai gugatan yang diajukan sebesar Rp 4,15 miliar.

Sebagai upaya dan langkah hukum, Garuda telah menunjuk Advokat pada Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners untuk mewakili perusahaan dalam menindaklanjuti permohonan PKPU tersebut.

Menurut manajemen, perusahaan sedang mempelajari permohonan PKPU yang diajukan dan akan memberikan tanggapan sesuai prosedur dan ketentuan proses hukum yang berlaku. Hal ini tentu dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel terhadap seluruh mitra usahanya.

"Perseroan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Dewan Komisaris, Pemegang Saham dan Otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini," kata manajemen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...