Sri Mulyani Tetapkan Tarif Cukai Rokok Naik Rata-rata 12% Tahun Depan

Abdul Azis Said
13 Desember 2021, 18:49
Cukai Rokok
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Kementerian Keuangan sepakat untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada tahun depan. Kenaikan tarif ini lebih kecil dibanding kenaikan dalam dua tahun terakhir, yakni pada 2020 sebesar 12,5% dan tahun 2019 sebesar 23%.

"Hari ini Presiden sudah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Menteri Koordinatior bidang Perekonomian bahwa kenaikan tarif rata-rata cukai adalah 12%," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers resminya, Senin (13/12).

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif mulai dari 2,5% hingga 14,4%. Kenaikan tarif tertinggi pada golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) di kisaran 12,4%-14,4%. Adapun rinciannya yakni SPM I dengan kenaikan tarif 13,9%, SPM II A sebesar 12,4% dan SPM II B sebesar 14,4%. 

Sementara itu, untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ditetapkan kenaikan 12,1%-14,3%. Adapun rinciannya, SKM I sebesar 13,9%, SKM II A sebesar 12,1% dan SKM II B sebesar 14,3%.

Sri Mulyani mengatakan khusus untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) ada kenaikan di rentang 3,5% hingga 4,5%. Ini merupakan kenaikan pertama setelah pemerintah pada tahun lalu memutuskan tidak menaikkan tarif untuk golongan ini dengan pertimbangan tekanan pandemi Covid-19.

"Jadi terjadi perbedaan kenaikan yang memang cukup tinggi antara yang mengunakan mesin dan menggunakan tangan," kata dia.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...