PPN Transaksi Saham Naik Jadi 11% Mulai 1 April, Ini Respons BEI

Cahya Puteri Abdi Rabbi
30 Maret 2022, 09:41
Saham, ppn, ppn transaksi saham
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Pekerja membersihkan papan digital perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (13/12/2021).

Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi saham menjadi 11% mulai 1 April 2022 tidak akan signifikan mengurangi minat investor pemula dalam bertransaksi saham.

"Menurut saya tidak menjadi sentimen negatif ya, karena kenaikannya sangat marginal yakni sebesar 1% saja," kata Laksono melalui pesan singkat, Selasa (29/3).

Ia mengatakan, PPN dipungut oleh Anggota Bursa (AB) atas komisi sebagai dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, besaran PPN yang harus dibayar investor bergantung pada nilai transaksi yang dilakukan oleh investor dan besaran komisi dari masing-masing AB.

Menurut Laksono, besaran nilai transaksi investor pemula umumnya tak berjumlah besar. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tidak terlalu berdampak bagi investor pemula atau investor retail, karena akan mengikuti porsi besaran nilai transaksi yang dilakukan oleh investor.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 11% mulai 1 April 2022 serta kenaikan menjadi 12% paling lambat awal 2025. Meski demikian, sampai saat ini aturan pelaksana untuk kenaikan PPN tersebut masih terus difinalisasi.

Sebelumnya, salah satu perusahaan sekuritas mengumumkan bahwa perusahaan akan memberlakukan kenaikan PPN untuk setiap transaksi saham. Hal ini sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur tentang kenaikan tarif PPN dari yang semula 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022.

“Sejak tanggal 1 April 2022, kami selaku perusahaan efek akan memberlakukan ketentuan tersebut. Adapun perubahan nilai PPN dalam komisi transaksi menjadi, PPN sebelum 1 April sebesar 10%, sedangkan PPN setelah 1 April sebesar 11%,” tulis perusahaan sekuritas tersebut dalam laman resminya.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...