Cara Hitung Pesangon Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

Annisa Fianni Sisma
5 Juni 2023, 11:52
Cara Hitung Pesangon Karyawan
Pexels
Ilustrasi, uang pesangon.

Pesangon adalah uang yang diberikan oleh perusahaan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Oleh sebab itu, menarik mengetahui cara hitung pesangon karyawan sebagai edukasi bagi pengusaha maupun karyawan.

Peraturan terkait pesangon terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU No. 6/2023). Di dalam kedua aturan tersebut, terdapat perbedaan yang signifikan untuk menyesuaikan perubahan zaman.

Cara hitung pesangon karyawan tercantum pada Pasal 156 UU No. 13/2003 juncto UU No. 6/2023. Untuk memahaminya lebih lanjut, simak ulasan berikut.

Cara Hitung Pesangon Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

Cara Hitung Pesangon Karyawan
Cara Hitung Pesangon Karyawan (Pexels)

Cara menghitung pesangon karyawan sangatlah mudah. Pada dasarnya, pengusaha wajib menetapkan upah terlebih dahulu. Pasalnya, komponen upah adalah besaran yang digunakan sebagai dasar penghitungan uang pesangon.

Pemerintah sudah menentukan bagaimana penghitungannya, sehingga pengusaha pun wajib mematuhi ketentuan tersebut. Berikut ini penghitungan pesangon karyawan:

  1. Karyawan dengan masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun, maka karyawan tersebut memperoleh sebesar 1 (satu) bulan Upah;
  2. Karyawan dengan masa kerjanya selama 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, maka karyawan tersebut memperoleh sebesar 2 (dua) bulan Upah;
  3. Karyawan dengan masa kerjanya selama 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, maka karyawan tersebut memperoleh sebesar 3 (tiga) bulan Upah;
  4. Karyawan dengan masa kerjanya selama 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, maka karyawan tersebut memperoleh sebesar 4 (empat) bulan Upah;
  5. Karyawan dengan masa kerjanya selama 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, maka karyawan tersebut memperoleh sebesar 5 (lima) bulan Upah;
  6. Karyawan dengan masa kerjanya selama 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, maka karyawan tersebut memperoleh sebesar 6 (enam) bulan Upah;
  7. Karyawan dengan masa kerjanya selama 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, maka karyawan tersebut memperoleh sebesar 7 (tujuh) bulan Upah;
  8. Karyawan dengan masa kerjanya selama 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, maka karyawan tersebut memperoleh sebesar 8 (delapan) bulan Upah;
  9. Karyawan dengan masa kerjanya selama 8 (delapan) tahun atau lebih, maka karyawan tersebut memperoleh sebesar 9 (sembilan) bulan Upah.

Contoh dan Hasil Penghitungan Pesangon Karyawan

Cara Hitung Pesangon Karyawan
Cara Hitung Pesangon Karyawan (Pexels)

Setelah mengetahui cara hitung pesangon karyawan tersebut, maka perlu melihat contohnya lebih lanjut. Berikut ini contoh dan hasil penghitungannya lengkap agar mempermudah dalam memahami pernyataan-pernyataan di atas:

1. Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Jika seorang karyawan memiliki gaji per bulan sebesar Rp5.000.000,-, maka uang pesangon yang diperoleh seorang karyawan tersebut adalah Rp5.000.000,-.

2. Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih tetapi Kurang dari 2 Tahun

Jika seorang karyawan memiliki gaji per bulan sebesar Rp5.000.000,-, maka uang pesangon yang diperoleh seorang karyawan tersebut adalah Rp10.000.000,-.

3. Masa Kerja 2 Tahun atau Lebih tapi Kurang dari 3 Tahun

Jika seorang karyawan memiliki gaji per bulan sebesar Rp5.000.000,-, maka uang pesangon yang diperoleh seorang karyawan tersebut adalah Rp15.000.000,-.

4. Masa Kerja 3 Tahun atau Lebih tetapi Kurang dari 4 Tahun

Jika seorang karyawan memiliki gaji per bulan sebesar Rp5.000.000,-, maka uang pesangon yang diperoleh seorang karyawan tersebut adalah Rp20.000.000,-.

Cara Hitung Pesangon Karyawan
Cara Hitung Pesangon Karyawan (Pexels)

5. Masa Kerja 4 Tahun atau Lebih tetapi Kurang dari 5 Tahun

Jika seorang karyawan memiliki gaji per bulan sebesar Rp5.000.000,-, maka uang pesangon yang diperoleh seorang karyawan tersebut adalah Rp25.000.000,-.

6. Masa Kerja 5 Tahun atau Lebih tetapi Kurang dari 6 Tahun

Jika seorang karyawan memiliki gaji per bulan sebesar Rp5.000.000,-, maka uang pesangon yang diperoleh seorang karyawan tersebut adalah Rp30.000.000,-.

7. Masa Kerja 6 Tahun atau Lebih tetapi Kurang dari 7 Tahun

Jika seorang karyawan memiliki gaji per bulan sebesar Rp5.000.000,-, maka uang pesangon yang diperoleh seorang karyawan tersebut adalah Rp35.000.000,-.

8. Masa Kerja 7 Tahun atau Lebih tetapi Kurang dari 8 Tahun

Jika seorang karyawan memiliki gaji per bulan sebesar Rp5.000.000,-, maka uang pesangon yang diperoleh seorang karyawan tersebut adalah Rp40.000.000,-.

9. Masa Kerja 8 Tahun atau Lebih

Jika seorang karyawan memiliki gaji per bulan sebesar Rp5.000.000,-, maka uang pesangon yang diperoleh seorang karyawan tersebut adalah Rp45.000.000,-.

Berikutnya perlu diketahui jika upah dalam satu bulan lebih rendah dari upah minimum dalam kategori usaha tertentu, maka yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan. Kategori perusahaan yang diizinkan memberikan upah di bawah upah minimum adalah usaha mikro dan kecil.

Setiap daerah memiliki ketentuan terkait besaran upah minimum yang berlaku setiap tahunnya. Pengaturan tersebut dapat berbeda antara upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.

Itulah cara hitung pesangon karyawan beserta contoh dan hasil penghitungannya. Selanjutnya dapat diketahui, perbedaan besaran uang pesangon tergantung pada masa kerja karyawan tersebut. Oleh sebab itu, semakin lama karyawan tersebut bekerja dengan perusahaan, maka semakin besar pula pesangonnya.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...